Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK: Secara Konsep, DPD Harus Dipilih oleh Masyarakat yang Diwakilinya

Kompas.com - 28/04/2017, 18:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bivitri Susanti mengkritik r encana penerapan ketentuan pemilihan calon anggota DPD melalui mekanisme seleksi serta uji kelayakan dan kepatutan dalam RUU Pemilu.

Menurut Bivitri, secara konseptual, lembaga perwakilan harus dipilih oleh orang-orang yang akan diwakilinya, yaitu melalui rangkaian proses pemilihan umum.

"Dulu DPD lahir dari kebutuhan lembaga yang mewakili daerah. Secara konseptual, ada perbedaan atau pemisahan pemilihan anggota DPD dengan pemilihan penjabat publik lainnya, misal komisioner KPU yang melalui Pansel," ujar Bivitri, dalam sebuah diskusi bertajuk 'Menyelamatkan DPD Sebagai Lembaga Representasi Daerah', di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).

Bivitri mengatakan, dalam konteks desain lembaga negara, gagasan seleksi anggota DPD tidak tepat.

Ia menilai, keliru jika anggota lembaga perwakilan daerah ditentukan melalui panitia seleksi.

(Baca: Ketentuan Seleksi Calon Anggota DPD pada RUU Pemilu Dinilai Rentan Korupsi)

Sementara itu, Kontitusi secara jelas menyatakan bahwa anggota DPD dipilih melalui pemiliham umum.

Pasal 22 C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.

Kemudian pada pasal 22E ayat (2) dinyatakan, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presideb dan Wakil Presiden.

"Berdasarkan UUD 1945, DPR dan DPD adalah lembaga perwakilan yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Karakter DPD itu yang seharusnya dijaga, bukan diobrak-abrik secara struktural melalui undang-undang," papar Bivitri.

Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Penyelenggaraan Pemilu (Panja RUU Pemilu) dan pemerintah menyepakati ketentuan tentang perlunya rekrutmen calon anggota DPD melalui mekanisme seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan.

(Baca: Perludem Nilai Seleksi Anggota DPD pada RUU Pemilu Langgar UUD '45)

Tahapan ini nantinya akan meniadakan syarat bagi calon anggota DPD berupa pengumpulan KTP sebagaimana yang sudah berjalan pada pemilu sebelumnya.

Mekanisme seleksi akan dilakukan oleh suatu kepanitiaan yang dibentuk gubernur dengan beranggotakan unsur akademisi, pemerintah, dan masyarakat.

Sedangkan uji kelayakan dan kepatutan akan diperankan oleh DPRD.

Hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRD akan dijadikan daftar calon tetap DPD untuk dipilih oleh rakyat dalam pemilu.

Kompas TV Dalam RUU Pemilu, dari 18 isu krusial, hanya akan ada tiga isu yang akan divoting oleh panitia khusus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com