Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Nilai Seleksi Anggota DPD pada RUU Pemilu Langgar UUD '45

Kompas.com - 28/04/2017, 17:06 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menilai rencana penerapan ketentuan pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah melalui mekanisme seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan, keliru dan secara jelas melanggar konstitusi.

Menurut Fadli, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 22C ayat (1) dan Pasal 22E UUD 1945.

"Ketentuan pemilihan calon anggota DPD melalui seleksi jelas keliru dan melanggar konstitusi. Dengan demikian ketentuan ini tidak bisa dilaksanakan dan harus dihapus dalam RUU Pemilu," ujar Fadli dalam diskusi "Menyelamatkan DPD sebagai Lembaga Representasi Daerah", di Cikini, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Fadli menjelaskan, sejatinya calon anggota DPD sebagai perwakilan daerah harus dipilih melalui pemilihan umum.

Pasal 22 C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Kemudian pada Pasal 22E ayat (2) dinyatakan, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.

Sehingga, lanjut Fadli, tidak boleh ada perbedaan mekanisme pemilihan antara DPD dengan DPR dan lembaga lainnya.

"Wacana ini dipastikan inkonstitusional. Tidak boleh ada perbedaan, prosesnya harus sama dengan pencalonan anggota DPR," ujar Fadli.

Selain itu, menurut Fadli, mekanisme seleksi akan membuat DPD menjadi lembaga yang terdelegitimasi. Sebab, DPD merupakan perwakilan daerah yang harus dipilih oleh masyarakat yang diwakilinya.

Di sisi lain, DPRD tidak memiliki basis kewenangan di UUD 1945 untuk menyeleksi calon anggota DPD.

"Karena DPD ini perwakilan daerah maka tidak mungkin diseleksi oleh DPRD. Tidak ada basis kewenangannya. Sejatinya perwakilan rakyat dipilih langsung oleh yang diwakilinya," ucap Fadli.

(Baca: Di RUU Pemilu, Anggota DPD akan Diseleksi oleh DPRD)

Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Penyelenggaraan Pemilu (Panja RUU Pemilu) dan pemerintah menyepakati ketentuan tentang perlunya rekrutmen calon anggota DPD melalui mekanisme seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan.

Tahapan ini nantinya akan meniadakan syarat bagi calon anggota DPD berupa pengumpulan KTP sebagaimana yang sudah berjalan pada pemilu sebelumnya.

Mekanisme seleksi akan dilakukan oleh suatu kepanitian yang dibentuk gubernur, yang beranggotakan unsur akademisi, pemerintah, dan masyarakat.

Sedangkan uji kelayakan dan kepatutan akan diperankan oleh DPRD. Hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRD akan dijadikan daftar calon tetap DPD untuk dipilih oleh rakyat dalam pemilu.

Adapun, dalam UUD 1945 tidak dijelaskan mengenai detail mekanisme pemilihan umum. Dalam Pasal 22E ayat (6) dijelaskan bahwa "Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang".

(Baca juga: Usulan Anggota DPD Diseleksi DPRD, Begini Mekanismenya)

Kompas TV Dualisme Kepemimpinan DPD Belum Berakhir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com