Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Nilai Seleksi Anggota DPD pada RUU Pemilu Langgar UUD '45

Kompas.com - 28/04/2017, 17:06 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menilai rencana penerapan ketentuan pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah melalui mekanisme seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan, keliru dan secara jelas melanggar konstitusi.

Menurut Fadli, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 22C ayat (1) dan Pasal 22E UUD 1945.

"Ketentuan pemilihan calon anggota DPD melalui seleksi jelas keliru dan melanggar konstitusi. Dengan demikian ketentuan ini tidak bisa dilaksanakan dan harus dihapus dalam RUU Pemilu," ujar Fadli dalam diskusi "Menyelamatkan DPD sebagai Lembaga Representasi Daerah", di Cikini, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Fadli menjelaskan, sejatinya calon anggota DPD sebagai perwakilan daerah harus dipilih melalui pemilihan umum.

Pasal 22 C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Kemudian pada Pasal 22E ayat (2) dinyatakan, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.

Sehingga, lanjut Fadli, tidak boleh ada perbedaan mekanisme pemilihan antara DPD dengan DPR dan lembaga lainnya.

"Wacana ini dipastikan inkonstitusional. Tidak boleh ada perbedaan, prosesnya harus sama dengan pencalonan anggota DPR," ujar Fadli.

Selain itu, menurut Fadli, mekanisme seleksi akan membuat DPD menjadi lembaga yang terdelegitimasi. Sebab, DPD merupakan perwakilan daerah yang harus dipilih oleh masyarakat yang diwakilinya.

Di sisi lain, DPRD tidak memiliki basis kewenangan di UUD 1945 untuk menyeleksi calon anggota DPD.

"Karena DPD ini perwakilan daerah maka tidak mungkin diseleksi oleh DPRD. Tidak ada basis kewenangannya. Sejatinya perwakilan rakyat dipilih langsung oleh yang diwakilinya," ucap Fadli.

(Baca: Di RUU Pemilu, Anggota DPD akan Diseleksi oleh DPRD)

Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Penyelenggaraan Pemilu (Panja RUU Pemilu) dan pemerintah menyepakati ketentuan tentang perlunya rekrutmen calon anggota DPD melalui mekanisme seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan.

Tahapan ini nantinya akan meniadakan syarat bagi calon anggota DPD berupa pengumpulan KTP sebagaimana yang sudah berjalan pada pemilu sebelumnya.

Mekanisme seleksi akan dilakukan oleh suatu kepanitian yang dibentuk gubernur, yang beranggotakan unsur akademisi, pemerintah, dan masyarakat.

Sedangkan uji kelayakan dan kepatutan akan diperankan oleh DPRD. Hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRD akan dijadikan daftar calon tetap DPD untuk dipilih oleh rakyat dalam pemilu.

Adapun, dalam UUD 1945 tidak dijelaskan mengenai detail mekanisme pemilihan umum. Dalam Pasal 22E ayat (6) dijelaskan bahwa "Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang".

(Baca juga: Usulan Anggota DPD Diseleksi DPRD, Begini Mekanismenya)

Kompas TV Dualisme Kepemimpinan DPD Belum Berakhir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com