Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Konsorsium E-KTP Pilih "Software" yang Tak Lolos Uji Kompetensi

Kompas.com - 27/04/2017, 15:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsorsium pelaksana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) lebih memilih sistem perangkat lunak (software) yang tidak lolos dalam uji kompetensi.

Perangkat lunak yang tidak dapat terintegrasi tersebut tetap digunakan untuk mencetak target 170 juta keping e-KTP.

Hal itu dikatakan Wirawan Tanzil, salah satu tim konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Menurut Wirawan, sekitar Juni 2010, sebelum dilakukan pelelangan, dilakukan pengujian perangkat dan output atau proof of concept (POC).

Kemudian, dilakukan pengujian kartu chip dan pengujian Automated Finger Print Identification System (AFIS) dengan melakukan uji perekaman.

(Baca: Chairuman Harahap Disebut Pernah Bahas Harga "Software" dengan Tim Konsorsium E-KTP)

POC tersebut meliputi pengujian simulasi layanan e-KTP dan pengujian pencetakan blangko e-KTP.

Menurut Wirawan, pengujian itu diinisiasi oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Uji kompetensi dilakukan di sebuah apartemen di Kasablanka, Jakarta.

"Saya diminta disediakan tempat dan biaya diberikan yang bersangkutan. Apartemen dibayar Andi dan Yusnan," kata Wirawan.

Sedianya, dalam POC akan diuji coba dua produk yang memiliki sistem perangkat lunak AFIS. Masing-masing yakni, merk Cogent Biometrics dan merk L-1 Identity Solutions.

Namun, dalam pelaksanaan uji coba, pihak produk L-1 tidak datang. Menurut Wirawan, beberapa orang menginformasikan bahwa produk L-1 belum siap.

"Waktu itu Cogent sudah terintegrasi, lalu terjadi keributan. Konsorsium mau berpindah pakai Cogent," kata Wirawan.

Meski demikian, menurut Wirawan, pada akhirnya konsorsium pelaksana proyek e-KTP lebih memilih produk L-1 ketimbang Cogent.

Dalam surat dakwaan, kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto, mengarahkan tim teknis Kementerian Dalam Negeri agar membuat spesifikasi teknis dengan mengarah ke salah satu produk tertentu, yakni dengan secara langsung menyebut merk.

Salah satu di antaranya, untuk pengadaan AFIS menggunakan produk merk L-1.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com