Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Substansi Revisi UU MD3 Diprediksi Akan Meluas

Kompas.com - 11/04/2017, 07:30 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan memasuki tahap pembahasan di tingkat panitia kerja (panja).

Hal itu disepakati dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan perwakilan Menteri Dalam Negeri, Senin (10/4/2017).

Panja RUU MD3 nantinya akan diketuai oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Revisi terbatas mencakup sejumlah perubahan. Di antaranya perubahan Pasal 15 dan 84 tentang Pimpinan MPR dan DPR.

Pimpinan dua lembaga tersebut nantinya akan ditambah satu orang untuk mengakomodasi Fraksi PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu 2014.

Terkait perubahan ini, terdapat pula ketentuan peralihan pada Pasal 427. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pimpinan MPR dan DPR yang saat ini menjabat, akan terus menjabat hingga masa akhir tugasnya.

Perubahan lainnya adalah pada Pasal 105 juncto 104 tentang tugas Baleg DPR. Wewenang Baleg nantinya akan bertambah, yakni dapat menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang (RUU) usulan Baleg dan/atau anggotanya berdasarkan program prioritas.

(Baca juga: Revisi UU MD3, Anggota DPR Minta Baleg Diperkuat)

Revisi juga mencakup perubahan Pasal 121 tentang pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pimpinan MKD akan ditambah satu orang menjadi lima orang.

Substansi meluas

Dinamika pada pembahasan revisi UU MD3 diprediksi akan berjalan tinggi. Tak menutup kemungkinan substansi pembahasan juga akan meluas, terutama pada pasal yang mengatur penambahan pimpinan MPR dan DPR.

Aditya Mufti Ariffin dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), misalnya. Dia menilai frasa "pemenang pemilu 2014" menimbulkan pertanyaan.

Sebab, kata Aditya, semua partai yang lolos ke parlemen adalah pemenang pada pemilu 2014. Jadi, frasa itu tak hanya untuk PDI Perjuangan yang meraup suara terbanyak.

"Kami butuh penjelasan 'untuk mengakomodir pemenang pemilu pada 2014', masuk parlemen adalah pemenang. Jadi, pemenang mana saja?" ujarnya.

Sementara itu, Ibnu Multazam dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan pihaknya setuju pembahasan RUU MD3 dilanjutkan ke tingkat panja.

Hanya saja, jadwal pembahasannya harus bisa tentatif.

"Artinya bisa berkembang, dinamis, untuk menampung dinamika rapat," ucap Ibnu.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com