Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Substansi Revisi UU MD3 Diprediksi Akan Meluas

Kompas.com - 11/04/2017, 07:30 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan memasuki tahap pembahasan di tingkat panitia kerja (panja).

Hal itu disepakati dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan perwakilan Menteri Dalam Negeri, Senin (10/4/2017).

Panja RUU MD3 nantinya akan diketuai oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Revisi terbatas mencakup sejumlah perubahan. Di antaranya perubahan Pasal 15 dan 84 tentang Pimpinan MPR dan DPR.

Pimpinan dua lembaga tersebut nantinya akan ditambah satu orang untuk mengakomodasi Fraksi PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu 2014.

Terkait perubahan ini, terdapat pula ketentuan peralihan pada Pasal 427. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pimpinan MPR dan DPR yang saat ini menjabat, akan terus menjabat hingga masa akhir tugasnya.

Perubahan lainnya adalah pada Pasal 105 juncto 104 tentang tugas Baleg DPR. Wewenang Baleg nantinya akan bertambah, yakni dapat menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang (RUU) usulan Baleg dan/atau anggotanya berdasarkan program prioritas.

(Baca juga: Revisi UU MD3, Anggota DPR Minta Baleg Diperkuat)

Revisi juga mencakup perubahan Pasal 121 tentang pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pimpinan MKD akan ditambah satu orang menjadi lima orang.

Substansi meluas

Dinamika pada pembahasan revisi UU MD3 diprediksi akan berjalan tinggi. Tak menutup kemungkinan substansi pembahasan juga akan meluas, terutama pada pasal yang mengatur penambahan pimpinan MPR dan DPR.

Aditya Mufti Ariffin dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), misalnya. Dia menilai frasa "pemenang pemilu 2014" menimbulkan pertanyaan.

Sebab, kata Aditya, semua partai yang lolos ke parlemen adalah pemenang pada pemilu 2014. Jadi, frasa itu tak hanya untuk PDI Perjuangan yang meraup suara terbanyak.

"Kami butuh penjelasan 'untuk mengakomodir pemenang pemilu pada 2014', masuk parlemen adalah pemenang. Jadi, pemenang mana saja?" ujarnya.

Sementara itu, Ibnu Multazam dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan pihaknya setuju pembahasan RUU MD3 dilanjutkan ke tingkat panja.

Hanya saja, jadwal pembahasannya harus bisa tentatif.

"Artinya bisa berkembang, dinamis, untuk menampung dinamika rapat," ucap Ibnu.

"Apakah frase 'partai pemenang' selanjutnya akan dijadikan pasal tertulis atau kita bisa bahas selanjutnya," ujar dia.

Adapun Yandri Susanto dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengakui bahwa ada kemungkinan fraksi lain di luar PDI-P yang akan ikut meminta kursi pimpinan, baik di MPR maupun DPR.

Setidaknya, partai yang juga membidik kursi tersebut adalah Gerindra dan PKB yang masuk ke dalam lima besar partai pemenang pemilu di 2014 lalu.

Wacana ini telah bergulir sejak lama. Kuat kemungkinan dua partai tersebut akan memperjuangkan keinginannya pada rapat panja. Namun, tak menutup kemungkinan partai lainnya juga meminta jatah kursi pimpinan.

"Itu artinya harus dibahas secara serius dari hati ke hati. Jangan sampai pembahasan perubahan yang kedua ini membuat suasana di DPR menjadi tidak kompak atau satu sama lain saling menyandera. Sehingga pembahasan ini berlarut larut, situasi agak gaduh, itu enggak baik," kata Yandri.

Sedangkan Mukhamad Misbakhun dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan pihaknya membuka peluang untuk mendiskusikan masalah tersebut.

Ia berharap muncul solusi untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di DPR. Salah satunya berkaitan dengan kursi pimpinan DPR-MPR.

Adapun Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI Perjuangan, menilai RUU tersebut merupakan inisiatif DPR dan telah melalui mekanisme yang berlaku hingga Surat Presiden (Surpres) RUU MD3 akhirnya dikeluarkan.

Ia tak memungkiri adanya kemungkinan terjadinya perubahan substansi. Namun sedianya, pembahasan hanya dilakukan terhadap hal-hal yang telah disepakati

"Kami menghormati mekanisme yang ada, sehingga kami lanjutkan ke pembahasan tanpa menutup kemungkinan terjadinya perubahan," kata Rieke.

"Tapi draf ini sudah ketok palu di paripurna. Sesuatu yang sudah disepakati di paripurna hanya bisa dicabut di paripurna," ujar dia.

(Baca juga: Bahas Usulan RUU MD3 Bersama DPR, DPD Sampaikan 12 Poin Usulan)

Lebih cepat lebih baik

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang turut hadir dalam kesempatan tersebut tak memberi banyak catatan. Bahkan, pihak pemerintah menyetujui seluruh poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan DPR.

Pemerintah menilai, semakin cepat pembahasan tersebut dirampungkan maka akan semakin baik.

"Akan lebih elok karena sudah sama-sama sepakat, kita ambil sebuah pantun. Ikan sepat ikan gabus, semakin cepat semaki bagus," tutur Yasonna.

Kompas TV Pengamat: Revisi UU MD3 Jangan Jadi Politik Akomodasi- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com