Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Substansi Revisi UU MD3 Diprediksi Akan Meluas

Kompas.com - 11/04/2017, 07:30 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan memasuki tahap pembahasan di tingkat panitia kerja (panja).

Hal itu disepakati dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan perwakilan Menteri Dalam Negeri, Senin (10/4/2017).

Panja RUU MD3 nantinya akan diketuai oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Revisi terbatas mencakup sejumlah perubahan. Di antaranya perubahan Pasal 15 dan 84 tentang Pimpinan MPR dan DPR.

Pimpinan dua lembaga tersebut nantinya akan ditambah satu orang untuk mengakomodasi Fraksi PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu 2014.

Terkait perubahan ini, terdapat pula ketentuan peralihan pada Pasal 427. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pimpinan MPR dan DPR yang saat ini menjabat, akan terus menjabat hingga masa akhir tugasnya.

Perubahan lainnya adalah pada Pasal 105 juncto 104 tentang tugas Baleg DPR. Wewenang Baleg nantinya akan bertambah, yakni dapat menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang (RUU) usulan Baleg dan/atau anggotanya berdasarkan program prioritas.

(Baca juga: Revisi UU MD3, Anggota DPR Minta Baleg Diperkuat)

Revisi juga mencakup perubahan Pasal 121 tentang pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pimpinan MKD akan ditambah satu orang menjadi lima orang.

Substansi meluas

Dinamika pada pembahasan revisi UU MD3 diprediksi akan berjalan tinggi. Tak menutup kemungkinan substansi pembahasan juga akan meluas, terutama pada pasal yang mengatur penambahan pimpinan MPR dan DPR.

Aditya Mufti Ariffin dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), misalnya. Dia menilai frasa "pemenang pemilu 2014" menimbulkan pertanyaan.

Sebab, kata Aditya, semua partai yang lolos ke parlemen adalah pemenang pada pemilu 2014. Jadi, frasa itu tak hanya untuk PDI Perjuangan yang meraup suara terbanyak.

"Kami butuh penjelasan 'untuk mengakomodir pemenang pemilu pada 2014', masuk parlemen adalah pemenang. Jadi, pemenang mana saja?" ujarnya.

Sementara itu, Ibnu Multazam dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan pihaknya setuju pembahasan RUU MD3 dilanjutkan ke tingkat panja.

Hanya saja, jadwal pembahasannya harus bisa tentatif.

"Artinya bisa berkembang, dinamis, untuk menampung dinamika rapat," ucap Ibnu.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com