JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Sambas Maulana mengatakan, pada 2012, ia dihubungi oleh mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman.
Irman saat itu membicarakan rencana perpanjangan kontrak anggaran multiyears dalam proyek e-KTP.
Anggaran multiyears sesuai kontrak hanya dilakukan untuk tahun anggaran 2011 dan 2012. Namun belum bisa selesai tepat waktu karena keterlambatan memulai proyek.
"Saya sampaikan ke Irman, kenapa persiapannya tidak dimulai November atau Desember tahun lalu? Kalau bisa, mungkin bisa lebih cepat," ujar Sambas, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017).
Pagu ditetapkan pada November 2010.
Menurut Irman, seharusnya setelah itu lelang bisa cepat dilakukan sehingga pelaksanaan proyek tidak molor.
Pada kenyataannya, proyek lelang dilakukan selama 4,5 bulan dan pelaksanaan baru bisa dimulai pada Juli 2011.
"Tapi katanya tidak bisa dilakukan. Dengan nada tinggi, bilang 'jangan ciba-coba dikte saya. Coba-coba menyalahkan saya'," kata Sambas, menirukan ucapan Irman saat itu.
Sambas mengaku tak bermaksud menyalahkan, janya menyarankan mebgapa tidak dilakukan sejak awal sehingga tak perlu perpanjangan kontrak anggaran.
Dalam aturan Bappenas, begitu pagu ditetapkan, maka proses lelang bisa dimulai.
"Sisa pekerjaan 2011 dengan kebutuhan anggaran Rp 1,045 triliun dianggarkan kembali pada tahun anggaran 2013 sesuai dengan pagu yang ditetapkan Kementerian Keuangan," kata Sambas.
(Baca juga: Korporasi dan Konsorsium E-KTP Serahkan Uang Rp 220 Miliar ke KPK)
Kementerian Dalam Negeri, kata Sambas, telah memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak multiyears dan menambah anggaran untuk pelaksanaan 2013.
Saat itu, dana dari APBN TA 2013 juga sudah tersedia. Terlebih lagi, Kemenkeu telah mengantungi hasil audit BPKP mengenai proyek e-KTP.
"Dengan persayaratan itu Kementerian Keuangan memberikan persetujuan Kemendagri untuk memperpanjang multiyears kontrak," kata Sambas.