Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Pengacara Akan "Full Team" Hadiri Sidang Kedua Siti Aisyah

Kompas.com - 07/04/2017, 22:48 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, sidang kedua terhadap Siti Aisyah akan digelar pada13 April 2017.

Siti Aisyah merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditahan oleh Kepolisian Malaysia sejak 16 Februari lalu. Dia ditahan atas dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Menurut Iqbal, dalam persidangan nanti seluruh anggota tim kuasa hukum dari KBRI di Malaysia akan hadir mengawal persidangan.

"Kami pastikan persidangan full team, pengacara lima orang akan menghadiri persidangan tersebut," ujar Iqbal di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).

"Demikian juga tim perlindungan WNI dan KBRI kuala lumpur akan menghadiri persidangan,"  kata dia.

Iqbal menjelaskan, agenda sidang adalah pemaparan bukti yang dimiliki jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, dalam sidang tersebut tidak akan ada pembahasan yang bersifat interaktif antara jaksa penuntut umum dan pengacara Aisyah.

Nantinya bukti yang dipaparkan jaksa penuntut umum tersebut akan menjadi dasar dakwaan untuk Siti. Setelah itu, hakim akan membuat penilaian cukup atau tidaknya bukti yang dipaparkan itu untuk diajukan ke pengadilan tinggi.

(Baca juga: Siti Aisyah Terancam Hukuman Mati, Pemerintah Diminta Gerak Cepat)

Jika memang hakim memutuskan melanjutkan persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, berkas salinan dakwaan akan diberikan juga kepada tim pengacara Siti Aisyah.  Berkas diberikan agar tim pengacara menyiapkan pembelaan.

"(Setelah berkas diberikan) baru dari situ kita tahu konsturksi apa yang dibangun jaksa penuntut umum dan konstruksi pembelaan apa yang bisa kita bangun untuk Siti," ujarnya.

(Baca juga: Pemerintah Cari Saksi Meringankan untuk Siti Aisyah)

Sidang perdana telah dijalani Siti di Pengadilan Tinggi Sepang, Rabu (1/3/2017). Dalam kasus ini, Kepolisian Diraja Malaysia telah merilis bahwa Kim Jong Nam dibunuh dengan menggunakan racun saraf S2 Diisprophylaminoethyl methyphosphonothiolate (VX).

Racun itu dikategorikan sebagai senjata pembunuh massal oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Kompas TV Siti Aisyah bahkan disinyalir menjadi bagian dari intelejen Korea Utara. Benarkah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com