JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta pemerintah untuk aktif memberikan perlindungan dan bantuan hukum terhadap Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
Namun, Fadli menegaskan bahwa keadilan tetap perlu ditegakkan. Jika Siti tak bersalah, maka seharusnya dibebaskan dari hukuman. Sebaliknya, jika ia bersalah, proses hukum harus tetap dilaksanakan.
"Tapi kalau dihukum pun pemerintah harus memberikan bantuan hukum agar tidak menjadi hukuman mati," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Siti bersama satu perempuan berkebangsaan Vietnam, Doan Thi Huong (28), ditangkap terkait tewasnya Kim Jong Nam. Mereka didakwa dengan pasal pembunuhan.
Jika keduanya terbukti melakukan pembunuhan di bandara internasional Kuala Lumpur itu, maka Siti dan Huong terancam hukuman mati.
(Baca: Pengadilan Malaysia Resmi Dakwa Siti Aisyah Membunuh Kim Jong Nam)
Saat ini, pemerintah telah melakukan pendampingan. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur memastikan memberikan pendampingan hukum kepada Siti Aisyah.
(Baca: KBRI Beri Pendampingan Hukum kepada Siti Aisyah)