Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terancam Hukuman Mati, Siti Aisyah Titip Pesan untuk Ibunya

Kompas.com - 02/03/2017, 14:06 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan, pengadilan Malaysia telah resmi mendakwa Siti Aisyah dan Doan Thi Huong asal Vietnam terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Dalam sebuah persidangan di Kuala Lumpur, Rabu (1/2/2017) kemarin, keduanya didakwa melanggar Pasal 302 mengenai pembunuhan berencana.

Jika keduanya terbukti melakukan pembunuhan di bandara internasional Kuala Lumpur itu, maka Siti dan Huong terancam hukuman mati.

"Memang kemarin sudah ada sidang pertama. Dia (Siti Aisyah) didakwa oleh jaksa menggunakan Pasal 302 tentang pembunuhan berencana," ujar Arrmanatha saat memberikan keterangan pers di ruang Palapa, kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017).

Arrmanatha menuturkan, saat pertemuan kekonsuleran minggu lalu, Siti sempat menitipkan pesan untuk keluarganya kepada pihak Kedutaan Besar RI dan pengacaranya.

Melalui pesan itu, Siti meminta pihak keluarga mendoakan dia. Selain itu Siti juga meminta agar ibunya tidak perlu datang ke Malaysia untuk menjenguk.

"Saat pertemuan kekonsuleran minggu lalu, Siti titip pesan meminta kepada keluarga untuk didoakan dia juga meminta ibunya untuk sementara fokus pada kesehatan dan tidak perlu mengunjungi Siti di Malaysia," kata Arrmanatha.

Saat ini, pihak KBRI masih terus melakukan pendampingan hukum terhadap Siti.

Dalam persidangan yang berlansung tidak terlalu lama itu, kata Arrmanatha, pengacara Siti menyampaikan permintaan kepada hakim agar pihak otoritas Malaysia tidak menyampaikan detail dari hasil investigasi kepada publik.

Dengan demikian proses pembelaan selama persidangan tidak akan terganggu.

Setelah menjalani persidangan kemarin, Siti dipindahkan ke ruang penahanan khusus perempuan di Sepang.

"Tentu ke depannya Indonesia berharap proses persidangan berjalan adil dan selama proses persidangan harus menekankan asas praduga tidak bersalah sehingga tidak ada penghakiman oleh publik," ucap Arrmanatha.

(Baca: Indonesia Minta Semua Pihak Pakai Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Siti Aisyah)

Siti Aishah merupakan satu dari tiga orang yang ditahan oleh polisi Malaysia dalam penyidikan kasus pembunuhan Kim Jong Nam.

Kim Jong Nam meninggal di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia. Berdasarkan rekaman kamera CCTV terlihat, Jong Nam sebelumnya dicegat dua perempuan.

Berbagai media lalu berspekulasi, Jong Nam dibunuh atas perintah Jong Un karena sering melontarkan kritik kepada rezim Korea Utatra.

Namun, kaitan perempuan Indonesia asal Serang dengan Pemerintah Korea Utara hingga saat ini masih menjadi teka-teki.

(Baca juga: Kemenlu Diminta Jelaskan Isu Siti Aisyah dan Intelijen Korea Utara)

Kompas TV Siti Aisyah dan Doan Thi Huong resmi didakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam. Sidang pun telah dilakukan. Namun sidang yang berlangsung kemarin di pengadilan Sepang, Malaysia berlangsung singkat dengan hanya mendengarkan pembacaan dakwaan. Bagaimana menyikapi hal terkait kasus hukum yang menjerat salah satu WNI Siti Aisyah? Kita simak perbincangannya bersama pakar hukum internasional, Arie Afriansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com