Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilihan Pimpinan DPD Harus Dibatalkan Demi Hukum

Kompas.com - 01/04/2017, 15:27 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Kalimantan Selatan, Sofwat Hadi, menyatakan DPD wajib menaati putusan Mahkamah Agung (MA) untuk tidak menggelar pemilihan Pimpinan DPD pada 3 April 2017.

Hal itu disampaikan Sofwat menanggapi keluarnya putusan MA yang membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017, yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun.

"Apalagi DPD ini kan dari awal semangat sekali ingin statusnya sama dengan DPR. kalau mau setara, setaralah semuanya termasuk masa jabatan Pimpinan DPD," ujar Sofwat dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2017).

(Baca: Salah Ketik, Putusan MA Dianggap Tidak Sah oleh Anggot DPD)

 

Apalagi, DPD merupakan lembaga negara yang pemilihan anggotanya termasuk dalam rezim pemilu. Sehingga masa jabatan Pimpinan DPD semestinya juga harus mengikuti siklus pemilu, yakni 5 tahun, bukan 2,5 tahun.

Sofwat menambahkan, DPD sejatinya merupakan lembaga perwakilan yang bertugas menyampaikan suara dari masyarakat dari provinsi yang diwakilinya. Karena itu, ia mengatakan, Pimpinan DPD bukanlah seperti menteri yang berhak mengambil keputusan seorang diri, tetapi harus secara kolektif bersama seluruh anggota DPD lainnya.

Ia pun menegaskan, jika pemilihan Pimpinan DPD pada 3 April nanti, maka itu merupakan pelanggaran hukum.

"Kita ini di negara hukum sehingga semua harus berdasarkan hukum, karena ini negara hukum, MA sebagai lembaga peradilan tertinggi, harus dipatuhi," lanjut dia.

(Baca: Parpol Diminta Tak Iming-imingi Anggota DPD Agar Jadi Kader)

 

Dalam berkas putusan yang diunggah pada laman direktori putusan MA, putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun, menyatakan pembatalan aturan tersebut.

Dasar putusan, tata tertib tersebut saat disahkan tidak memenuhi syarat kuorum rapat, sebagai syarat diambilnya keputusan.

Sedangkan putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur diberlakukannya 2,5 tahun masa jabatan Pimpinan DPD pada periode 2014-2019 juga meyatakan atas aturan tersebut.

Pimpinan DPD sebagai pimpinan lembaga perwakilan politik seperti DPR dan MPR, masa jabatannya seharusnya mengikuti siklus pemilu, yakni lima tahun sekali.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com