Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teguh Juwarno Siap Beberkan Kesaksian dalam Sidang e-KTP

Kompas.com - 23/03/2017, 10:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Teguh Juwarno akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Ia sudah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 08.40 WIB.

Dalam dakwaan, Teguh disebut menerima uang 167.000 dollar AS dari proyek e-KTP. Namun, ia membantah telah menerima uang. Bantahan tersebut telah dia siapkan untuk bersaksi di pengadilan siang ini.

"Klarifikasi sama seperti yang sudah saya sampaikan. Nanti akan saya sampaikan di dalam," ujar Teguh di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Teguh membawa serta data pendukung untuk memperkuat argumennya. Ia mengaku tak pernah ikut dalam pembahasan penganggaran e-KTP. Lagipula, Teguh hanya menjabat sebagai pimpinan Komisi II DPR RI hanya sebelas bulan.

(Baca: Teguh Juwarno Diduga Terima 167.000 Dollar AS dalam Kasus E-KTP)

"Periode saya hanya sebelas bulan, dari 21 Oktober 2009 sampai 21 September 2010," kata Teguh.

Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Teguh menerima uang dari anggota Komisi II, Miryam S Haryani pada Agustus 2012. Padahal, kata dia, saat itu dia tak lagi menjabat sebagai pimpinan Komisi II.

Dalam dakwaan, disebutkan pada Mei 2010 ada pertemuan mantan Menteri Dalam Negeri bersama sejumlah pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI membahas pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pemberian NIK secara nasional.

Disepakati bahwa program penerapan e-KTP akan dibiayai menggunakan APBN murni secara multiyears.

(Baca: Bantah Terlibat Korupsi E-KTP, Teguh Juwarno Ungkap Sejumlah Kejanggalan)

Pada September hingga Oktober 2010, pelaksana proyek bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR RI agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional.

Salah satu yang menerima yakni Teguh, sebesar 100.000 dollar AS. Teguh juga disebut kembali menerima uang sebesar 25.000 dollar AS bersama pimpinan dan anggota Komisi II lainnya pada Agustus 2012.

Uang tersebut diberikan atas permintaan Miryam kepada mantan Direktur Jenderal Dukcapil Lementerian Dalam Negeri, Irman, sebesar Rp 5 miliar. Teguh juga menerima uang lainnya dari proyek itu sehingga total yang dia terima sebesar 167.000 dollar AS.

DPR RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun. Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.

Kompas TV Kesaksian Diah Anggraini, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com