JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sektor swasta menempati peringkat pertama keterlibatan dalam kasus korupsi yang ditangani lembaga itu selama kurun waktu 2004-2016.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, selama kurun waktu tersebut sebanyak 156 orang dari pihak swasta ditersangkakan KPK.
“Kalau melihat kasus di KPK, paling banyak swasta. Ada 156 swasta, mereka peringkat paling tinggi,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat seminar bertajuk ‘Menjerat Korporasi dalam Pertanggungjawaban Hukum’ di Jakarta, Selasa (21/3/2017).
(Baca: Proses Hukum Korporasi yang Stagnan, Jadi Alasan Lahirnya Perma 13/2016)
Laode menjelaskan, modus yang digunakan para pengusaha biasanya menyuap pejabat publik untuk memuluskan keinginan mereka.
Angka suap tersebut mencapai miliaran rupiah. Namun, ia menambahkan, sering kali pihak yang terjerat perkara korupsi mengaku bahwa uang yang dikeluarkan untuk menyuap, berasal dari kocek pribadi mereka.
“Itu total kebohongan. Dia pasti ambil dari perusahaan. Dan dia (bertindak) atas nama perusahaan,” ujarnya.
(Baca: Menjerat Korupsi Korporasi)
Laode bersyukur Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
Dengan demikian, aparat penegak hukum kini dapat menjerat korporasi bila terlibat dalam kasus korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.