Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Ancam Tindak Tegas Korupsi Korporasi

Kompas.com - 03/03/2017, 19:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengancam akan memberikan tindakan represif kepada korporasi atau perusahaan yang melakukan tindak pidana korupsi.

"Awalnya kami akan mengingatkan dahulu sebelum terjadi kerugian negara. Jika mereka tetap melakukan penyimpangan dan kita punya bukti dan fakta yang kuat, ya kami harus melakukan tindakan represif," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Prasetyo menambahkan, jika ada penyimpangan tentunya tidak akan dibiarkan.

"Kami amankan aset-aset dan keuangan negara," ucapnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah mengimbau agar aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian terhadap penanganan korupsi yang melibatkan korporasi.

Sebab, menurut dia, banyak perusahaan yang sengaja dibentuk dengan tujuan untuk melakukan kejahatan.

"Contohnya paper company atau perusahaan cangkang yang tujuan utamanya sebagai tempat pencucian uang dan untuk menghindari pajak, ataupun perusahaan pendamping yang tujuannya hanya untuk mengakali proses pemenangan lelang/tender," kata Arminsyah, Senin lalu.

Arminsyah mengatakan, tindak pidana yang dilakukan korporasi atau corporate crime dapat membawa kerugian bagi negara dan masyarakat.

Lebih lanjut ia menuturkan, korporasi juga acapkali menjadi tempat untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana namun jarang sekali tersentuh proses hukum dalam pertanggungjawaban pidana (criminal liability).

"Padahal undang-undang telah menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi yang dapat dimintai pertanggungjawaban," katanya.

Merespons fenomena tersebut, kata Arminsyah, Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-028/A/JA/10/2014 yang mengatur tentang Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi.

Peraturan yang diterbitkan tanggal 1 Oktober 2014 tersebut bukan semata-mata sebagai panduan dalam penanganan perkara pidana dengan subjek hukum korporasi, namun juga sebagai optimalisasi tuntutan pidana tambahan.

(Riza Fahriza/ant)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com