JAKARTA, KOMPAS.com — Korporasi dalam skala ekonomi besar diwajibkan membentuk sistem pencegahan korupsi di lingkungan internal perusahaan.
Aturan itu dijelaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
"Di Perma tentang Pidana Korporasi diatur (soal) salah satu bentuk kesalahan korporasi apabila tidak membentuk sistem pencegahan di lingkungan korporasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Secara tidak langsung, perma tersebut membuat sistem pencegahan korupsi menjadi bagian yang penting dilakukan oleh korporasi.
Tidak adanya sistem pencegahan korupsi akan memperberat indikasi perbuatan pidana yang dilakukan korporasi.
Menurut Febri, aturan tersebut membuat perusahaan tidak lagi bersaing pada seberapa besar suap yang diberikan kepada pejabat negara, tetapi melakukan persaingan usaha secara adil.
"Karena tidak boleh lagi dalam aturan internal perusahaan mengalokasikan anggaran untuk memberikan gratifikasi atau suap kepada penyelenggara negara," kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.