Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Lanjuti Revisi UU Perlindungan TKI, Pemerintah Bentuk Badan Pelaksana Kebijakan

Kompas.com - 20/03/2017, 21:28 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pembentukan badan pelaksana kebijakan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Langkah ini diambil pemerintah untuk menindaklanjuti rencana revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (PPILN).

Hal ini disampaikan Hanif setelah melakukan pertemuan bersama Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid dan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/3/2017).

"Kepala badan pelaksana kebijakan penempatan dan perlindungan TKI akan ditunjuk oleh Presiden serta bertanggung jawab penuh kepada Menaker,” kata Hanif, melalui keterangan tertulisnya.

Hanif mengatakan, Presiden juga memberikan arahan bahwa revisi UU tersebut hanya akan mengatur norma umum.

Sementara, hal-hal rinci seperti pelaksanaan, struktur organisasi, dan hal lainnya dimuat dalam Peraturan Presiden atau aturan turunannya.

Hanif menambahkan, Presiden juga memandang tidak perlu adanya Dewan Pengawas di luar eksekutif dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI, meski DPR telah mewacanakan dibentuknya Dewan Pengawas.

Alasannya, kebijakan ketenagakerjaan merupakan kebijakan eksekutif dan hak prerogratif eksekutif.

Sementara, terkait peningkatan perlindungan terhadap TKI, menurut Hanif, Presiden menginstruksikan agar pemerintah segera membentuk Atase Ketenagakerjaan di negara-negara yang terdapat banyak TKI.

"Selama ini, enam juta lebih TKI tersebar di puluhan negara. Namun Indonesia hanya memiliki empat Atase Ketenagakerjaan, yakni di Riyad, Kuwait, Uni Emirat arab dan Malaysia," kata Hanif.

Tidak adanya Atase Ketenagakerjaan di suatu negara memengaruhi keleluasaan pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap TKI yang bermasalah.

Dalam membentuk Atase Ketenagakerjaan, Kemenaker akan berkoordinasi dengan kementrerian dan lembaga terkait lainnya untuk merumuskan hal teknis terkait pembentukan atase.

Misalnya, kriteria apa saja yang harus terpenuhi untuk pembentukannya.

“Berapa syarat minimal jumlah TKI di sebuah negara, sehingga pemerintah harus mebentuk Atase Ketenagakerjaan di sana,” kata Hanif.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya, Kemnaker juga akan membentuk Badan Kesejahteraan TKI.

Lembaga ini mirip dengan badan perlindungan tenaga kerja luar negeri Overseas Workers Welfare Administration (OWWA) di Philipina yang terbukti efektif memberikan perlindungan terhadap pekerja luar negeri.

Sebelumnya, sejumlah buruh migran menuntut UU terkait perlindungan TKI itu direvisi agar perlindungan terhadap TKI lebih maksimal.

Wakil Ketua Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI), Sri Martuti menuturkan, UU tersebut sudah didesak untuk direvisi sejak 2010, namun hingga kini revisi belum juga terealisasi.

Menurut Sri, revisi UU disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com