JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia seleksi calon anggota badan pelaksana dan dewan pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Pansel BPKH tersebut menerima masukan KPK terkait rekam jejak para peserta seleksi.
"Kami sudah menerima masukan dari KPK. Kami datang ke sini untuk mengklarifikasi data-data yang sudah disampaikan KPK, itu saja memastikan hal tersebut," ujar Ketua Pansel BPKH Mulya Efendi Siregar, di Gedung KPK, Jakarta.
Menurut Mulya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016, Pansel BPKH diharuskan meminta pendapat berbagai instansi pemerintah dan masyarakat.
Beberapa lembaga yang diminta masukan di antaranya, KPK, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Direktorat Jenderal Pajak.
Setelah ini, tim Pansel akan mengklarifikasi catatan khusus yang diberikan KPK terkait nama-nama peserta seleksi.
Catatan yang diberikan khususnya menyangkut masalah kepatuhan dan pelanggaran terhadap ketentuan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pelibatan KPK ini diharapkan membuat pengelolaan dan penyelenggaraan haji bisa lebih baik.
Sebelumnya KPK telah melakukan kajian tentang tata kelola penyelenggaraan haji, bahkan pernah menangani kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Agama.
"Jika anggota BPKH diisi orang yang berintegritas, transparan dan akuntabel, hal itu diharapkan bisa mencegah korupsi atau penyimpangan ke depan dalam pengelolaan haji di Indonesia," kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.