Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Dokumen TPF Minur, Kontras akan Laporkan Hakim PTUN ke KY

Kompas.com - 16/02/2017, 23:30 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia mengatakan, pihaknya berencana mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam sidang sengketa informasi terkait publikasi dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir.

Selain itu, Kontras juga berencana untuk melaporkan majelis kepada Komisi Yudisial (KY).

"Kami masih memiliki upaya hukum kasasi yang akan kami layangkan dalam waktu 14 hari ke depan. Kami juga akan laporkan majelis hakim PTUN kepada KY dalam waktu secepat mungkin," kata Putri di PTUN, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Sebagai pihak termohon, Putri menilai majelis hakim tidak melakukan proses persidangan secara terbuka.

Pasca mengajukan jawaban atas keberatan dari pihak pemohon, yakin Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada 29 November 2016 lalu, tidak ada informasi dari PTUN terkait persidangan. Agenda persidangan berikutnya langsung pada pembacaan putusan.

(Baca: PTUN Kabulkan Keberatan Kemensetneg soal Publikasi TPF Munir)

Putri mengaku heran dengan pertimbangan majelis hakim terkait ada tidaknya dokumen TPF Munir pada Setneg.

Menurutnya, majelis hakim salah dalam menafsirkan perkara tersebut. Putri menuturkan, Setneg berwenang untuk membantu administrasi kepresidenan. Sehingga, Setneg merupakan wakil presiden dalam urusan administrasi.

"Presiden bukan dalam kapasitas sebagai badan publik menurut UU Komisi Informasi Pusat, sehingga yang bisa wakili presiden ada Kesetariat Negara. Tapi kemudian dari pertimbangan hakim seolah sengketa informasi yang kami sampaikan ini melawan Setneg. Itu yang salah," ujar Putri.

(Baca: "Kasus Munir Bukan Semata Kepentingan Kontras, LBH, atau Keluarga")

Selain itu, Putri juga akan menanyakan kompetensi majelis hakim PTUN kepada KY. Ia menyebutkan, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 tahun 2011 tentang Tata Cara Persidangan Sengketa Informasi Publik, hakim harus memiliki kompetensi.

"Itu alasan kami ke KY. Jangan-jangan mereka tidak mengerti sengketa informasi," ujar Putri.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta mengabulkan permohonan keberatan dari Kemensetneg terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).

(Baca: SBY: Enggak Salah kalau Saya Jadi Tersangka Pembunuhan Munir? "Come On"!)

PTUN DKI Jakarta mengabulkan permohonan keberatan dari Kemensetneg terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).

 

Majelis hakim juga membatalkan putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016.

Putusan itu mewajibkan Kemensetneg untuk memublikasikan hasil penyelidikan TPF Munir dan memberikan alasan tidak dipublikasikannya dokumen tersebut kepada publik.

Kemensetneg mengajukan keberatan kepada PTUN DKI Jakarta lantaran merasa tidak memiliki dokumen TPF Munir. Hingga kini, dokumen TPF Munir yang disusun pada era pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono itu masih menjadi misteri.

Kompas TV SBY: Saya Dianggap Terlibat Konspirasi soal Munir? Come On!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com