JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib merupakan kepentingan publik. Kejelasan kasus tersebut, kata dia, bukanlah semata kepentingan pihak tertentu.
"Kasus Munir bukan semata kepentingan Kontras atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum), atau Suciwati dan keluarganya sebagai korban," kata Putri di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Menurut Putri, pengungkapan kasus Munir terkait hak setiap warga negara Indonesia atas keadilan dan kepastian hukum. Ia menilai tidak ada perkembangan kasus Munir selama 12 tahun.
"Hanya pelaku lapangan sajalah yang diadili. Walaupun kita sama-sama tahu hasilnya seperti apa. Karena belum ada satu pun auktor intelektual yang diadili," ucap Putri.
(Baca: PTUN Kabulkan Keberatan Kemensetneg soal Publikasi TPF Munir)
Putri menyayangkan ucapan beberapa pihak yang menilai kasus kematian Munir setelah dihukumnya mantan pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto. Pollycarpus divonis penjara selama 14 tahun. Ia telah bebas bersyarat seusai menjalani masa hukuman 8 tahun.
"Saya mau tantang. Kalau kasus Munir selesai kenapa ditutupi. Jangan-jangan dokumen itu sengaja dihilangkan, sengaja tidak diketahui karena memang masih ada nama-nama yang ada di Tim Pencari Fakta (TPF) itu yang sebutkan keterlibatan, tapi belum diadili," ujar Putri.
(Baca: SBY: Enggak Salah kalau Saya Jadi Tersangka Pembunuhan Munir? "Come On"!)
Oleh karena itu, Putri menilai publikasi dokumen TPF Munir merupakan kunci bagi pengungkapan auktor intelektual. Publik, lanjut dia, harus mengetahui peristiwa sesungguhnya.
PTUN DKI Jakarta mengabulkan permohonan keberatan dari Kemensetneg terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Majelis hakim juga membatalkan putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016.
Putusan itu mewajibkan Kemensetneg untuk memublikasikan hasil penyelidikan TPF Munir dan memberikan alasan tidak dipublikasikannya dokumen tersebut kepada publik.
Kemensetneg mengajukan keberatan kepada PTUN DKI Jakarta lantaran merasa tidak memiliki dokumen TPF Munir. Hingga kini, dokumen TPF Munir yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono itu masih menjadi misteri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.