Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

I Putu Sudiartana Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/02/2017, 13:43 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar Putu membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta milik Putu akan dilelang.

Namun, apabila hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 1 tahun.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi sesuai dakwaan pertama dan dakwaan kedua," ujar Jaksa penuntut KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2017).

(Baca: Mengaku Salah, Putu Sudiartana Minta Dihukum secara Adil)

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Putu tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya dinilai telah merusak kepercayaan  masyarakat terhadap DPR RI.

Putu dinilai oleh jaksa terbukti menerima uang Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan. Meski tidak menerima uang secara langsung, menurut jaksa, telah terjadi perpindahan uang yang diterima oleh staf Putu, Novianti.

Dalam persidangan, uang Rp 500 juta tersebut terbukti terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016. Putu terbukti mengupayakan anggaran tersebut dengan menghubungi anggota Badan Anggaran DPR Rinto Subekti dan Wihadi Wiyanto.

(Baca: Putu Sudiartana: Saya Malu sama Ketua DPR dan Komisi III)

Selain suap, Putu juga dinilai terbukti menerima gratifikasi yang jumlahnya sebesar Rp 2,7 miliar. Karena dalam persidangan Putu tidak bisa membuktikan secara hukum, maka penerimaan tersebut haruslah dianggap sebagai suap.

"Dari fakta persidangan, terdakwa juga tidak melaporkan penerimaan Rp 2,7 miliar kepada KPK dalam jangka waktu yang diberikan undang-undang," kata jaksa.

(Baca: KPK Tetapkan Staf Putu Sudiartana sebagai "Justice Collaborator")

Selain uang tersebut, uang yang ditemukan KPK saat operasi tangkap tangan, yakni 40.000 dollar Singapura atau senilai Rp 375 juta, juga dianggap sebagai bagian dari gratifikasi.

Jaksa menilai Putu melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Penangkapan Putu Sudiartana Penuh Intervensi? (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com