JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa dalam perkara suap yang melibatkan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana, Suhemi dan Novianti, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Suhemi yang merupakan orang kepercayaan Putu dan Novianti yang merupakan staf pribadi Putu, juga didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Suhemi dan Novianti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim Suhariono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan keduanya berlawanan dengan pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan keduanya juga menciderai tatanan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Meski demikian, majelis hakim sepakat dengan keputusan pimpinan KPK untuk menetapkan Suhemi dan Novianti sebagai justice collaborator.
Hakim menilai keduanya bukan pelaku utama dan telah mengakui perbuatan.
(Baca: KPK Tetapkan Staf Putu Sudiartana sebagai "Justice Collaborator")
Selain itu, keduanya telah mengungkap keterlibatan pelaku lain dengan bersikap kooperatif, memberi keterangan yang signifikan dan relevan.
"Majelis sependapat, sehingga permohonan terdakwa sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dapat dikabulkan," kata Suhariono.
Dalam kasus ini, keduanya dinilai terkait perkara suap yang melibatkan politisi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.
Suap tersebut terkait pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan dan perawatan jalan di Provinsi Sumatera Barat.