JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan menolak wacana pengajuan hak angket yang digulirkan Partai Demokrat.
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menuturkan, isu penyadapan merupakan persoalan hukum, yaitu dugaan pelanggaran hukum terkait Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik.
"Pada saatnya Fraksi PPP akan instruksikan anggota untuk menolak kalau wacana angket itu menggelinding," kata Arsul melalui pesan singkat, Kamis (2/2/2017).
Jika menyangkut masalah dugaan pelanggaran hukum, kata dia, jalur yang dipergunakan haruslah berdasarkan instrumen hukum, bukan menggunakan instrumen politik, sekalipun hak angket merupakan instrumen pengawasan.
Karena itu, PPP mendorong agar kepolisian proaktif dalam mengusut masalah ini.
"Toh, yang perlu diselidik adalah tim penasehat hukumnya Ahok, terutama Humphrey Djemat, yang menggelindingkan dan mengangkat masalah ini baik dalam persidangan maupun di luar persidangan," ucap anggota Komisi III DPR itu.
"Jadi walau pun kami bersama Partai Demokrat di Pilkada DKI, tapi dalam soal wacana angket ini PPP tegas mengambil sikap berseberangan," kata dia.
Fraksi Partai Demokrat di DPR menggalang hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mengatakan, hak angket saat ini sudah digulirkan kepada anggota lintas fraksi.
"Saat ini sedang proses, kita tunggu saja hasilnya," kata Benny saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
(Baca: Selidiki Dugaan Penyadapan ke SBY, Demokrat Galang Hak Angket)
Hak angket adalah hak yang dimiliki anggota dewan untuk melakukan penyelidikan. Hak ini diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak angket juga harus disetujui lebih dari 50 plus satu anggota DPR di rapat paripurna.
Dihubungi secara terpisah, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan bahwa penggalangan hak angket ini adalah sikap resmi partainya.
SBY sebelumnya merasa dirinya disadap. Ia lalu berbicara banyak hal soal penyadapan, salah satunya adanya informasi bahwa komunikasi dirinya disadap. Namun, SBY belum membuktikannya.
Perasaan SBY itu muncul sebagai reaksi atas fakta persidangan kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang disangka menodai agama.
(Baca: SBY Mengaku Pernah Diberi Tahu Teleponnya Disadap)