JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin memastikan Polri tidak menyadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Dia juga menjamin tak ada personel Polri secara ilegal menyadap SBY.
"Tidak ada (penyadapan ke SBY). Polri sih enggak boleh itu," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Syafruddin mengatakan, penyadapan oleh Polri baru bisa dilakukan seizin pengadilan. Polri baru bisa menyadap langsung apabila menghadapi kejahatan luar biasa seperti terorisme dan narkoba.
"Kalau enggak ada hukumnya enggak boleh," kata dia.
Saat ditanya kemungkinan oknum anggota Polri yang menyadap SBY, Syafruddin juga meyakinkan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi.
"Tidak tidak. Tidak bisa sembarangan," ucapnya.
Meski demikian, Syafruddin mengaku akan melakukan pengecekan mengenai dugaan penyadapan SBY itu.
Syafruddin mengaku belum tahu persis masalah yang terjadi. "Saya nanti cek ke Kabareskrim karena saya baru sampai ini dari luar. Saya belum tahu perkembangan situasi," katanya.
(Baca: Selidiki Dugaan Penyadapan ke SBY, Demokrat Galang Hak Angket)
SBY merasa percakapannya dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin disadap.
SBY meminta Polri bertindak karena pasal yang mengatur mengenai penyadapan bukan lah delik aduan.
Perasaan SBY itu muncul sebagai reaksi atas fakta persidangan kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang disangka menodai agama.
(Baca: SBY: Ada Bukti Percakapan dengan Ma'ruf Amin, Itu Sebuah Kejahatan)
Dalam persidangan, tim pengacara Ahok mengaku memiliki bukti komunikasi antara SBY dan Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin.
Hal itu yang ditanyakan pengacara kepada Ma'ruf yang dihadirkan sebagai saksi.
"Apakah pada hari Kamis, sebelum bertemu paslon (pasangan calon) nomor satu pada hari Jumat, ada telepon dari Pak SBY pukul 10.16 WIB yang menyatakan, pertama, mohon diatur pertemuan dengan Agus dan Sylvi bisa diterima di kantor PBNU. Kedua, minta segera dikeluarkan fatwa tentang penistaan agama?" kata Humphrey Djemat, salah satu pengacara Ahok kepada Ma'ruf.
(Baca juga: Pengacara Ahok Rahasiakan Bukti Komunikasi SBY-Ma'ruf Amin)
Tim pengacara merasa tidak pernah menyebutkan bahwa bukti yang dimiliki berupa rekaman atau transkrip percakapan.
Bisa saja, menurut tim pengacara, berupa kesaksian. Tim pengacara tidak akan mengungkap wujud bukti yang dimiliki selain di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.