Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah dan Pelapornya Sepakati Poin Penyelesaian Persoalan TKI

Kompas.com - 31/01/2017, 14:52 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bertemu dengan Ketua LSM Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI) di Gedung DPR, Selasa (31/1/2017).

LACI adalah gabungan dari organisasi buruh migran di Hongkong. Halimah mewakili LACI, pada Senin (30/1/2017) kemarin melaporkan Fahri terkait kicauan di akun Twitter @Fahrihamzah yang dianggap melecehkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Fahri yang juga Ketua Tim Pengawas TKI DPR tak hanya bertemu Halimah, namun juga perwakilan asosiasi TKI dari berbagai kelompok. 

Seperti dari Serikat Buruh Migran Indonesia, Jaringan Buruh Migran, dan Solidaritas Perempuan.

(Baca: Dua Kali Dilaporkan ke MKD karena Kicauan "Babu", Ini Kata Fahri)

Anggota Tim Pengawas TKI Rieke Diah Pitaloka juga hadir dalam kesempatan tersebut.

Rieke mengakui, kicauan Fahri sempat membuat sejumlah pihak tersinggung, terutama para buruh migran atau TKI.

Namun peristiwa ini, kata Rieke, justru membawa Fahri dan sejumlah pihak duduk bareng berdiskusi membahas persoalan TKI. 

"Kami menemukan beberapa hal yang harus kita selesaikan bersama, baik pihak dari masyarakat sipil. Kita solidaritas bersama karena persolaan buruh migran di negara mana pun saya kira tidak bisa jalan sendiri," kata Rieke di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Beberapa hal disampaikan dalam pertemuan tersebut. Pertama pihak asosiasi TKI meminta bantuan Fahri sebagai pimpinan DPR sekaligus Ketua Timwas TKI untuk mengambil langkah responsif terkait 45 TKI yang masih berada di tempat semacam penampungan di Jeddah. 

Mereka terindikasi korban perdagangan orang. Ke-45 orang TKI tersebut berangkat dari jalur ilegal atas nama perusahaan Team Time Co (TTCo)

"Bagaimana memberikan kekuatan KJRI Jeddah agar bisa menjemput evakuasi para korban, karena sampai saat ini sistem hukum saudi, tidak bisa perwakilan RI di sana masuk tanpa izin Kemenkeu dan Kepolisian setempat," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Kedua, adanya beberapa regulasi yang harus diperbaiki, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

"Beberapa masukan yang langsung direspons dan Alhamdulillah kami sepakat bagaimana cara regulasi ini salah satunya yang harus segera diratifikasi konvensi mengenai perlindungan PRT dan konvensi mengenai ABK yang bekerja di sektor perikanan," ujar Rieke.

(Baca: TKI di Hongkong Laporkan Fahri Hamzah ke MKD Terkait Kicauan "Babu")

Halaman:


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com