JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bertemu dengan Ketua LSM Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI) di Gedung DPR, Selasa (31/1/2017).
LACI adalah gabungan dari organisasi buruh migran di Hongkong. Halimah mewakili LACI, pada Senin (30/1/2017) kemarin melaporkan Fahri terkait kicauan di akun Twitter @Fahrihamzah yang dianggap melecehkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Fahri yang juga Ketua Tim Pengawas TKI DPR tak hanya bertemu Halimah, namun juga perwakilan asosiasi TKI dari berbagai kelompok.
Seperti dari Serikat Buruh Migran Indonesia, Jaringan Buruh Migran, dan Solidaritas Perempuan.
(Baca: Dua Kali Dilaporkan ke MKD karena Kicauan "Babu", Ini Kata Fahri)
Anggota Tim Pengawas TKI Rieke Diah Pitaloka juga hadir dalam kesempatan tersebut.
Rieke mengakui, kicauan Fahri sempat membuat sejumlah pihak tersinggung, terutama para buruh migran atau TKI.
Namun peristiwa ini, kata Rieke, justru membawa Fahri dan sejumlah pihak duduk bareng berdiskusi membahas persoalan TKI.
"Kami menemukan beberapa hal yang harus kita selesaikan bersama, baik pihak dari masyarakat sipil. Kita solidaritas bersama karena persolaan buruh migran di negara mana pun saya kira tidak bisa jalan sendiri," kata Rieke di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Beberapa hal disampaikan dalam pertemuan tersebut. Pertama pihak asosiasi TKI meminta bantuan Fahri sebagai pimpinan DPR sekaligus Ketua Timwas TKI untuk mengambil langkah responsif terkait 45 TKI yang masih berada di tempat semacam penampungan di Jeddah.
Mereka terindikasi korban perdagangan orang. Ke-45 orang TKI tersebut berangkat dari jalur ilegal atas nama perusahaan Team Time Co (TTCo)
"Bagaimana memberikan kekuatan KJRI Jeddah agar bisa menjemput evakuasi para korban, karena sampai saat ini sistem hukum saudi, tidak bisa perwakilan RI di sana masuk tanpa izin Kemenkeu dan Kepolisian setempat," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Kedua, adanya beberapa regulasi yang harus diperbaiki, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
"Beberapa masukan yang langsung direspons dan Alhamdulillah kami sepakat bagaimana cara regulasi ini salah satunya yang harus segera diratifikasi konvensi mengenai perlindungan PRT dan konvensi mengenai ABK yang bekerja di sektor perikanan," ujar Rieke.
(Baca: TKI di Hongkong Laporkan Fahri Hamzah ke MKD Terkait Kicauan "Babu")