Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Komnas HAM, Draf RUU Perlindungan Umat Beragama Perlu Ditinjau Lagi

Kompas.com - 05/01/2017, 23:13 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM, Jayadi Damanik menilai, draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama perlu ditinjau kembali.

RUU itu kini tengah disusun oleh Kementerian Agama. 

Jayadi mengatakan, Komnas HAM telah bertemu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait isi draf RUU itu.

Pertama, menurut dia, definisi agama dalam draf RUU Perlindungan Umat Beragama perlu mendapatkan perhatian.

Sebab, jika salah merumuskan, akan menimbulkan potensi diskriminasi terhadap agama atau keyakinan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah.

Kedua, terkait perwakilan kelompok agama.

Ia khawatir, kebebasan berorganisasi dalam beragama sudah tidak lagi dihargai.

"Islam misalnya, itu representasinya adalah NU. Kristen PGI, di luar itu banyak. Boleh satu, boleh berbeda juga. Jangan kemudian memaksa orang dalam satu organisasi," kata Jayadi, dalam sebuah diskusi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (5/1/2017).

Ketiga, ia menyoroti ketentuan pendirian rumah ibadah dalam RUU Perlindungan Umat Beragama.

Menurut Jayadi, ketentuan pendirian rumah ibadah disalin dari Peraturan Bersama Menteri (PBM) nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Kerukunan dan Keharmonisan Antar Umat Beragama.

"Itu materinya problematik. Misalnya pemerintah memfasilitasi pendirian rumah ibadah. Artinya apa? Menyiapkan tanah? Membantu pendukungnya atau dari masyarakat setempat pendukungnya cukup? Atau mungkin hanya berdoa saja? Tafsirnya macam-macam," ujar dia.

Dengan menyalin ketentuan dari PBM Nomor 8 dan 9 ke dalam draf RUU Perlindungan Umat Beragama, masyarakat yang memiliki agama atau keyakinan di luar agama yang diakui pemerintah tidak mendapat tempat yang setara.

Padahal, kata Jayadi, kebebasan masyarakat memilih agama telah dijamin oleh Undang-undang Dasar melalui pasal 28 E ayat 1 dan 2.

Dalam pasal 1 UU 28 E disebutkan, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Sedangkan ayat 2 pasal 28 E menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com