JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyanyi dangdut Saipul Jamil sebagai tersangka kasus suap.
Saipul diduga terlibat dalam perkara suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang melibatkan kakak dan dua pengacaranya.
"Dalam pengembangan kasus memberi suap kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di PN Jakut, KPK menetapkan seorang tersangka baru, yaitu SJM," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Menurut Febri, Saipul melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, dan kuasa hukumnya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji, diduga memberi hadiah kepada Rohadi yang merupakan panitera PN Jakut.
Pemberian uang dengan maksud untuk memengaruhi putusan hakim terkait perkara tindak pidana asusila yang dilakukan Saipul, yang disidangkan di PN Jakut.
Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan Rohadi dan Berthanatalia pada Juni 2016 lalu. Rohadi dan Bertha ditangkap setelah terjadi penyerahan uang Rp 250 juta.
Saat ini, Rohadi, Bertha, Samsul, dan Kasman telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.