Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Pengajuan "Justice Collaborator" Pengacara Saipul Jamil

Kompas.com - 21/11/2016, 17:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Berthanatalia.

Mantan pengacara Saipul Jamil tersebut divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menimbang, atas permohonan terdakwa itu, majelis menyatakan tidak sependapat," ujar majelis hakim saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11/2016).

(Baca: Pengacara Saipul Jamil Divonis 2,5 Tahun Penjara)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menggunakan syarat penetapan seseorang untuk dapat ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Salah satunya, pemohon justice collaborator haruslah bukan sebagai pelaku utama dalam perkara tindak pidana.

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti di pengadilan, Bertha berperan cukup besar dalam perkara penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

"Sedangkan Bertha sejak awal telah berkomunikasi dengan Rohadi. KPK juga tidak mengajukan terdakwa sebagai justice collaborator," kata Hakim.

Meski demikian, Hakim mengapresiasi Bertha yang berterus terang dan mengakui segala perbuatannya.

Selanjutnya, hal-hal tersebut dipertimbangkan majelis hakim sebagai hal yang meringankan hukuman.

Bertha terbukti memberikan uang sebesar Rp 50 juta dan Rp 250 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Uang tersebut berasal dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Uang Rp 50 juta diberikan bertujuan agar Rohadi dapat menentukan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan Saipul.

(Baca: Kakak Saipul Jamil Divonis 2 Tahun Penjara)

Hal itu dilakukan agar nantinya Saipul mendapat putusan yang paling ringan. Sementara itu, uang Rp 250 juta yang diambil dari rekening bank milik Saipul Jamil diberikan kepada Rohadi untuk mengatur agar hakim menjatuhkan vonis yang ringan.

Uang yang diserahkan Samsul kepada Bertha kemudian diberikan kepada Rohadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com