Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Hakim yang Diduga Terlibat Suap Akan Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 19/12/2016, 09:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terhadap terdakwa panitera pengganti, Muhammad Santoso.

Kedua hakim itu diduga terlibat dalam perkara suap yang menjerat Santoso.

"Benar kedua hakim akan dihadirkan," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2016).

Hakim Partahi dan Casmaya diduga bertemu dengan pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah, yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.

(Baca: Jaksa KPK Yakin Dua Hakim di PN Jakarta Pusat Terlibat Suap)

Partahi kemudian menyepakati pemberian uang sebesar 25.000 dollar Singapura dari Raoul.

Hal tersebut diketahui dalam surat dakwaan terhadap Muhammad Santoso.

Dakwaan dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada kedua hakim untuk diadili.

Perkara yang dimaksud yakni, gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.

(Baca: Dakwaan: Dua Hakim PN Jakpus Sepakat Saat Ditawari Suap oleh Pengacara)

Dalam perkara ini, Raoul mewakili PT KTP dan dua tergugat lainnya.

Saat terjadi operasi tangkap tangan terhadap Santoso, petugas KPK menemukan uang 25.000 dollar Singapura bertuliskan HK, yang rencananya akan diserahkan kepada hakim.

Selain itu, ditemukan uang 3.000 dollar Singapura bertuliskan SAN, yang merupakan imbalan bagi Santoso selaku perantara suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com