JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Arif Wibowo membantah mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/12/2016).
Arif sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
Menurut Arif, ketidakhadirannya di KPK karena kesalahan teknis administrasi. Surat pemanggilan untuk pemeriksaan, kata dia, baru sampai ke DPR pukul 14.00 WIB kemarin.
"Saya tidak mangkir. Surat sampai DPR itu jam 2 siang. Saya baru tahunya malam karena rapat terus," kata Arif di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
(Baca: Tanpa Keterangan, Politisi PDI-P Arif Wibowo Tak Penuhi Panggilan KPK)
Meski tidak ada jadwal pemeriksaan hari ini, Arif menuturkan kedatangannya untuk mengajukan diri agar dapat diperiksa kembali oleh penyidik sebagai saksi.
Selain itu, ia juga akan mengklarifikasi kesalahan adminstrasi terkait pemeriksaan Selasa.
Dalam kurun waktu satu bulan, KPK meminta keterangan sejumlah anggota DPR. Di antaranya, Chairuman Harahap, Agun Gunandjar Sudarsa dan Khatibul Umam Wirannu.
Chairuman dan Khatibul Umam adalah Pimpinan Komisi II DPR pada periode 2009-2014. Para anggota DPR itu dikonfirmasi seputar dugaan kerugian negara dalam pengadaan KTP elektronik yang mencapai Rp 2 triliun.
Semisal, proses penetapan anggaran, perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan proyek.
Sejumlah nama anggota DPR pernah disebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Saat itu, pembahasan dilakukan di Komisi II DPR RI. Nama pejabat yang disebut Nazaruddin antara lain, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dan politisi Partai Golkar, Setya Novanto, yang kini menjabat sebagai Ketua DPR.
Setya Novanto sudah diperiksa dalam kasus ini pada Selasa (13/12/2016). (Baca: Diperiksa KPK dalam Kasus E-KTP, Setya Novanto Bantah Tudingan Nazaruddin)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kepndudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.