JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, tidak semua konflik horizontal di masyarakat harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Menurut dia, musyawarah juga merupakan cara yang sah untuk menyelesaikan konflik.
Demikian pula dalam kasus pembubaran Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Selasa (6/12/2016) lalu.
Kepolisian menyatakan masalah pembubaran ibadah di Sasana Budaya Ganesha Institut Teknologi Bandung sudah selesai melalui mediasi.
"Musyawarah ya boleh-boleh saja. Setiap konflik horizontal di masyarakat itu bisa diselesaikan melalui musyawarah sesuai dengan adat kita. Dulu sebelum ada hukum, ada yang namanya musyawarah adat. Konflik sosial itu kita selesaikan dengan cara pemufakatan," ujar Wiranto saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (13/12/2016).
Wiranto mengungkapkan, pemerintah mewacanakan penyelesaian konflik sosial tanpa melalui proses pengadilan, melainkan musyawarah.
"Saya menuju ke sana nanti. Jadi hukum di Indonesia, tidak harus masuk ke konflik pengadilan. Itu (konflik horizontal) bisa masuk dalam ranah musyawarah untuk mufakat dan itu dalam budaya kita juga ada. Selama kedua belah pihak setuju dan tidak ada paksaan," kata Wiranto.
Sebelumnya, Direktur Peneliti Setara Institute Ismail Hasani menilai, musyawarah atau restorative justice bisa menjadi jalan dalam menyelesaikan konflik horizontal di masyarakat.
Namun, jika dalam konflik tersebut telah terjadi tindak pidana, seperti pembubaran, maka polisi seharusnya menindak pelaku pembubaran melalui proses hukum.
Dia juga menilai penyelesaian kasus pembubaran ibadah melalui musyawarah akan menjadi preseden buruk dan tidak memberikan jaminan aksi serupa tidak akan terulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.