Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Nama 13 Jaksa Penuntut Umum Kasus Ahok

Kompas.com - 06/12/2016, 18:00 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah melimpahkan kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke pengadilan.

Jaksa penuntut umum (JPU) kasus tersebut juga telah ditentukan. Tim yang terdiri dari 13 orang tersebut terbentuk sejak berkas perkara Ahok diteliti.

Sebelumnya, mereka merupakan tim peneliti berkas perkara yang ditetapkan secara proporsional.

(Baca: Jaksa Agung Jamin Tak Ada Agenda Tersembunyi dalam Kasus Ahok)

"Sejak awal ditentukan saat diterbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," ujar Ketua Tim JPU, Ali Mukartono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Ali menuturkan, 10 dari 13 JPU tersebut diajukan Kejaksaan Agung. Ia membantah jika jumlah tersebut lebih banyak dari jumlah JPU pada umumnya.

Menurut Ali, banyak kasus lain yang juga memiliki JPU sebanyak itu dengan berkas perkara yang tak kalah tebal dengan berkas perkara Ahok.

"Enggak banyak. Biasa saja," kata Ali.

Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan 13 nama resmi JPU tersebut memiliki pengalaman dan bukan jaksa baru.

(Baca: Jaksa Agung Sebut Belum Ada Rencana Pemindahan Lokasi Sidang Ahok)

"Sudah berpengalaman semua dan punya jam terbang," ujar Prasetyo.

Berikut nama 13 JPU Kasus Ahok: Ali Mukartono (Ketua); Reky Sonny Eddy Lumentut; Lila Agustina; Bambang Surya Irawan; J Devi Sudarsono.

Lalu Sapto Subrata; Bambang Sindhu Pramana; Ardito Muwardi; Deddy Sunanda; Suwanda; Andri Wiranofa; Diky Oktavia dan Fedrik Adhar.

Kompas TV Jelang Sidang Perdana Kasus Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com