Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Sebut Belum Ada Rencana Pemindahan Lokasi Sidang Ahok

Kompas.com - 06/12/2016, 15:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara dugaan penistaan agama yang menjadikan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Rencananya, perkara itu akan disidangkan pada Selasa (13/12/2016) pekan depan.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, informasi yang didapat, gedung kantor PN Jakarta Utara saat ini tengah direnovasi.

Sehingga, mereka akan meminjam Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada untuk menyidangkan perkara Ahok.

"Gedung kantor PN Jakarta Utara sedang direnovasi dan enggak bisa mengadakan persidangan. Sehingga mereka menentukan sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat yang lama, yang kosong," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya mengupayakan agar sidang dapat dilaksanakan di lokasi yang tidak berdekatan dengan sentra ekonomi.

 

(Baca: Lokasi Sidang Ahok, Kapolri Cari Tempat yang Jauh dari Sentra Ekonomi)

Hal itu guna menghindari gangguan apabila pengunjung sidang membeludak.

(Baca juga: Polri Mulai Siapkan Rencana Pengamanan Sidang Kasus Ahok)

Namun, Prasetyo menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada usulan mengenai pemindahan lokasi.

"Pemindahan itu sepenuhnya kewenangan pengadilan dan kejaksaan negeri," ucap dia.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menuturkan, pihaknya telah meminta izin kepada Mahkamah Agung untuk meminta izin agar persidangan kasus Ahok dapat digelar di Gedung lama PN Jakpus.

"Telah izin dari pimpinan MA karena (Gedung PN Jakut) yang Sunter mau direnovasi," tutur Hasoloan.

Selain lokasi sidang yang telah ditentukan, PN Jakarta Utara juga telah menentukan siapa saja majelis hakim yang akan memimpin persidangan.

Menurut rencana, sidang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota yaitu Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana.

Kompas TV Jelang Sidang Perdana Kasus Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com