JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi (istri Sutanto), memberi keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Ia dan Memi didakwa memberi suap Rp 100 juta kepada Irman Gusman, yang saat itu menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah.
Dalam keterangannya, Memi menceritakan kepanikan yang terjadi saat ia dan suaminya ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sewaktu ditangkap KPK, tiba-tiba banyak laki-laki datang, jantung saya seperti copot, saya gugup sekali," ujar Memi, kepada Jaksa penuntut KPK.
Memi dan suaminya dihampiri petugas KPK sesaat setelah keluar dari rumah dinas Irman Gusman.
Keduanya kemudian dibawa masuk kembali ke rumah dinas, untuk menunjukkan uang Rp 100 juta yang baru saja diberikan kepada Irman.
"Waktu kembali masuk ke ruangan, suami saya coba tenangkan saya. Saya diminta minum air putih supaya tenang," kata Memi.
(Baca: Penyuap Merasa Utang Budi dengan Irman Gusman)
Ia mengatakan, karena terlalu panik saat dihampiri petugas KPK, Memi dan Sutanto awalnya sempat tidak mengakui telah memberikan bungkusan berisi uang kepada Irman.
Namun, setelah benar-benar menyadari keberadaan petugas KPK, Memi merasa telah berbuat kesalahan dan akhirnya mengakui perbuatan.
"Saya ini OTT Pak, jadi kami semua situasinya shock sekali. Dalam pikiran saya, di-OTT KPK berarti saya salah bawa uang untuk Irman," kata Memi.
Dalam kasus ini, Sutanto dan Memi didakwa memberi suap Rp 100 juta kepada Irman Gusman.
Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.
Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Sutanto.