Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Penyidik Periksa Rizieq Shihab sebagai Ahli dalam Kasus Ahok

Kompas.com - 22/11/2016, 20:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ia diperiksa sebagai ahli agama yang diajukan oleh Ketua DPP FPI DKI Jakarta Muchsin Alatas selaku pelapor.

"Besok Habib Rizieq di Bareskrim KKP (menumpang di Kementerian Kelautan dan Perikanan)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Sejauh ini, sebanyak 26 saksi sudah diperiksa di tingkat penyidikan. Selain itu juga ada sembilan ahli yang kembali diperiksa setelah dimintai pendapatnya di tingkat penyelidikan.

Ahok pun telah diperiksa selama lebih dari delapan jam sejak Selasa pagi hingga petang.

"Kalau kita perlu keterangan (Ahok) lagi, akan dipanggil," kata Agus.

(Baca: Diperiksa Bareskrim, Ahok Dicecar 27 Pertanyaan)

Rencananya, Ahok akan mengajukan sejumlah saksi fakta yang akan meringankannya. Namun, belum dipastikan kapan saksi-saksi tersebyt akan diperiksa.

Polisi kini tengah mengebut penyidikan agar rampung dalam satu atau dua pekan ke depan.

Penetapan tersangka Ahok dilakukan setelah gelar perkara terbuka tetapi terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri pada Selasa (15/11/2016) lalu. Ahok dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.

(Baca: Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama)

Kompas TV Kapolda Keluarkan Larangan Makar saat Demo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com