JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya menganggap permohonan praperadilan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman gugur.
Hal tersebut lantaran berkas perkara Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dengan adanya pelimpahan perkara a quo atas nama Irman Gusman tersebut maka hakim yang memutuskan praperadilan ini menyatakan gugur dengan segala akibat hukumnya," ujar hakim Wayan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).
(Baca: KPK Bantah Pelimpahan Berkas Perkara Irman Gusman untuk Gugurkan Praperadilan)
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan perkara Irman ke pengadilan pada 28 Oktober 2016.
Saat itu, persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan tengah berjalan. Namun, hakim menganggap begitu perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan yang menangani perkara pokok, secara otomatis praperadilan yang diajukan gugur.
"Menimbang, dengan dilimpahkannya perkara dari JPU ke Pengadilan Tipikor maka status tersangka menjadi terdakwa," kata Wayan.
"Dengan demikian, tugas penyidik selesai dan beralih penanganannya ke pengadilan," lanjut dia.
Dalam persidangan, baik KPK maupun Irman telah menghadirkan sejumlah ahli hukum pidana untuk dimintai pendapatnya.
Kedua belah pihak juga menghadirkan saksi. (Baca: Kecewa Proses di KPK, Irman Gusman Berencana Mengadu ke DPR dan Ombudsman)
Kubu Irman mendatangkan istri Irman, Liestyana Gusman. Sedangkan penyidik bernama Ardian bersaksi untuk KPK.
Irman menggugat upaya tangkap tangan oleh KPK. Ia juga keberatan lantaran tak diberi kesempatan melaporkan gratifikasi yang diberikan Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Pengacara Irman, Maqdir Ismail, menyayangkan langkah KPK yang tak mencegah uang berpindah tangan dari Xaveriandy ke Irman.
Padahal, KPK sebelumnya telah menampung banyak informasi bahwa akan terjadi transaksi suap.
KPK menangkap Irman bersama Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.
(Baca: Limpahkan Berkas Kasus Irman ke Pengadilan, KPK Dianggap Ingin Gugurkan Praperadilan)
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kecuali Willy yang dianggap tak terkait dengan kasus ini.
Penyidik KPK mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.