JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto menyatakan, pasal right to be forgotten atau hak orang untuk dilupakan kesalahannya, yang baru dimasukan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tak mengebiri kebebasan pers.
Pasal right to be forgotten memang baru dimasukkan ke dalam pasal 26 UU ITE yang juga baru disahkan kemarin, Kamis (27/10/2016).
Dalam pasal tersebut seseorang yang sempat diberitakan sebagai tersangka namun saat di pengadilan ternyata dia terbukti tak bersalah, bisa memohon ke pengadilan agar pemberitaan dirinya sebagai tersangka dihapuskan bila merasa dirugikan.
"Tidak perlu khawatir, pasal right to be forgotten itu tak serta-merta bila si pemohon datang lalu dikabulkan, masih ada waktu verifikasi satu sampai tiga tahun untuk pelaksanaannya," kata Henri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Ia menyatakan, nantinya setelah pengadilan melakukan verfikasi laporan tersebut barulah diputuskan boleh atau tidaknya pemberitaan orang tersebut yang dulunya ditetapkan sebagai tersangka dihapus.
"Iya. Kami juga paham dengan adanya kebebasan pers makanya pengadilan verifikasi dulu. Tapi kan juga harus dipikirkan orang yang dirugikan akibat pemberitaan di masa lalu yang sudah tak relevan dengan kondisi dirinya saat ini," kata Henri.
Pasal 26 yang memuat right to be forgotten itu merupakan hasil pembahasan DPR bersama pemerintah, setelah pemerintah mengajukan revisi UU ITE.
Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya di masa lalu yang sudah selesai namun diangkat kembali.
Salah satunya seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapuskan.
(Baca juga: Revisi UU ITE Disetujui, Ini Poin Perubahannya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.