Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Minta Hakim Putuskan Penangkapan Irman Gusman Tidak Sah

Kompas.com - 25/10/2016, 15:03 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim pengacara mantan Ketua DPD Irman Gusman mengajukan sebelas pokok permohonan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan itu diajukan atas operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 16 September 2016.

Anggota tim pengacara Irman, Fachmi menuturkan, pada pokoknya pihaknya meminta agar PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.

(baca: Dalam Praperadilan, Irman Gusman Merasa Dijebak)

Selain itu, penyidikan dalam perkara ini dinilai tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan tidak sahnya penangkapan dan penahanan dari konteks surat perintah penahanan oleh termohon tanggal 17 September 2016,” kata Fachmi di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

Fachmi juga menilai, surat perintah penyidikan tertanggal 17 September 2016, yang menetapkan Irman sebagai tersangka oleh KPK tidak berdasar hukum.

(baca: Istri Sebut KPK Renggut Hak Asasi Irman Gusman)

Oleh karena itu, penyidikan dalam kasus yang menjerat Irman tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, ia berharap majelis hakim menyatakan agar penetapan tersangka Irman tidak sah. Dengan demikian, seluruh keputusan atau penetapan yang dikeluarkan KPK tidak sah.

“Menetapkan uang Rp 100 juta adalah gratifikasi yang menjadi harus diserahkan kepada KPK sesuai dengan ketentuan Pasal 26c UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

 

(baca: Pengacara Minta KPK Hentikan Pemeriksaan Irman Gusman Selama Praperadilan)

Lebih jauh, ia juga meminta agar hakim memerintahkan KPK mengembalikan ponsel Blackberry beserta seluruh isinnya kepada Irman.

Begitu pula dengan nama baik Irman agar dipulihkan KPK sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai Ketua DPD RI.

“Memerintahkan pemohon agar dikeluarkan dari tahanan dan memerintahkan biaya perkara yang ditanggung oleh negara,” ujarnya.

 

(baca: Pengacara Irman Gusman Anggap Kebiasaan Buruk KPK Absen Sidang Praperadilan)

KPK menangkap Irman di kediamannya bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.

Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Namun, Irman mengira bungkusan tersebut hanya bingkisan untuknya.

Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

Kompas TV Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com