Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Susun Peta Jalan Pengembangan Desa Tertinggal 2017

Kompas.com - 19/10/2016, 21:33 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyepakati penyusunan peta jalan atau roadmap desa yang akan dikembangkan pada 2017.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani mengatakan, peta jalan tersebut akan digunakan untuk memetakan pengembangan desa tertinggal di Indonesia secara lebih tepat dan matang.

Peta jalan tersebut disusun bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.

"Dalam kesempatan ini juga kami sudah menyepakati bahwa 2017 ada roadmap berdasarkan desa-desa untuk dikembangkan secara lebih baik dan matang," ujar Puan usai rapat koordinasi tingkat menteri terkait Pelaksanaan Undang-undang Desa di Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Menurut Puan, penyusunan peta jalan tersebut akan membantu pemerintah mendapatkan informasi kebutuhan desa untuk dapat menjadi desa mandiri.

Bahkan, peta jalan ini diharapkan dapat mendorong desa membuat produk unggulan yang mampu menunjang ekonomi nasional.

"Apa saja yang dibutuhkan bahkan sampai menuju pada one village one product. Apa yang bisa diambil atau dikembangkan dari satu provinsi atau kabupaten/kota melalui desa, sehingga bisa menunjang ekonomi secara nasional," ujar Puan.

Selain itu, Puan juga mengatakan peta jalan tersebut akan dijadikan dasar pengembangan desa oleh 18 kementerian yang turut terlibat.

"Juga peta itu akan jadi pegangan oleh 18 kementerian lembaga untuk bisa mengembangkan daerah itu menjadi daerah yang ekonominya baik dan masyarakatnya sejahtera," ucap Puan.

Puan menuturkan, surat keputusan bersama (SKB) empat menteri akan dibuat guna mendukung penyusunan roadmap tersebut. SKB tersebut akan melibatkan Menteri Desa PDDT, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.

"Ke depan kami menyepakati dibuat SKB empat menteri untuk bisa membuat satu target yang jelas dan baik sesuai dengan kewenangan menteri yang ada," ucap Puan.

(Baca juga: Masalah Sosial di Kota Kian Kompleks jika Desa Tak Mandiri)

Sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, pemerintah menargetkan pengembangan 5.000 desa tertinggal menjadi desa berkembang dan 2.000 desa berkembang menjadi desa mandiri.

Untuk mengimplementasikan hal tersebut, pada 2016 ini pemerintah telah menyalurkan dana desa ke 74.954 desa. Penyaluran tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni pada bulan Maret 2016 dan Oktober 2016.

Setiap desa rata-rata mendapatkan Rp 1,15 miliar dari dana tersebut.

"Semua penyaluran sesuai dengan yang ditargetkan. Sesuai arahan Wakil Menteri Keuangan," ucap Puan.

Kompas TV Ratusan Rumah Rusak Dihantam Puting Beliung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com