JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Emilia Contessa dicecar sebanyak 13 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Emilia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan.
Penyanyi era 70-an tersebut mengaku tidak mengetahui kaitan langsung dirinya dalam kasus yang tengah disidik oleh KPK.
Menurut dia, penyidik KPK sempat menanyakan terkait honor yang pernah ia terima saat mengisi acara yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan.
"Kalau bicara tempat, ya itu sudah 12 tahun lalu, acara apa, bagaimana itu kan tidak mungkin saya hafal. Tapi itulah garis besarnya saya dipanggil berkaitan dengan ibu SFS (Siti Fadilah)," ujar Emilia di Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/10/2016).
"Saya ingat kira-kira tahun sekian honor saya berapa, kira-kira puluhan juta," kata Emilia.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari diduga memiliki keterkaitan dalam tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya.
Siti diduga menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp 1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.
Siti disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.