JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (saat ini Kementerian Kesehatan), Mulya A Hasjmy, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mulya dianggap terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung tahun 2006.
"Menyatakan terdakwa Mulya A Hasjmy bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan alat kesehatan," ujar Jaksa Risma Ansyari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Selain itu, Mulya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Adapun hal yang memberatkan Mulya dalam perkara ini yaitu perbuatannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, telah berusia lanjut, masih memiliki tanggungan keluarga," kata jaksa.
Diarahkan
Dalam surat dakwaan Mulya, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari disebut bersama-sama Mulya dan Yonke Mariantoro selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta Ary Gunawan selaku Direktur PT Indofarma Global Media telah melawan hukum dengan melaksanakan kegiatan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung (avian influenza) sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun anggaran 2006 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes.
Mulya diarahkan oleh Siti agar PT Bhineka Usada Raya (BUR) dijadikan rekanan dalam pekerjaan pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung tahun 2006. Mulya juga diarahkan Siti untuk melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan flu burung tersebut.Kasus ini merupakan perkara keempat Mulya.
Sebelumnya, Mulya menjadi terpidana tiga kasus korupsi proyek pengadaan alkes di berbagai tempat.
Pada tahun 2006, ia divonis 2,5 tahun penjara atas korupsi pengadaan alkes. Ia juga telah dihukum atas perkara korupsi pengadaan alkes di RS Prof Dr Sulianti Saroso dan RS Haji Sahudin Aceh Tenggara TA 2005.
Kemudian, pada September 2013, Mulya divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kedokteran kesehatan dan KB Linear Accelerator (Linac) di RSUP H Adam Malik Medan dan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta TA 2007. Dalam kasus ini, Mulya diduga telah memperkaya diri sebesar Rp 178,050 juta dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 28,406 miliar.
Atas perbuatannya, ia diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.