Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anak Buah Siti Fadilah Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Perkara Alkes Flu Burung

Kompas.com - 21/10/2015, 15:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (saat ini Kementerian Kesehatan), Mulya A Hasjmy, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mulya dianggap terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung tahun 2006.

"Menyatakan terdakwa Mulya A Hasjmy bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan alat kesehatan," ujar Jaksa Risma Ansyari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Selain itu, Mulya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Adapun hal yang memberatkan Mulya dalam perkara ini yaitu perbuatannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, telah berusia lanjut, masih memiliki tanggungan keluarga," kata jaksa.

Diarahkan

Dalam surat dakwaan Mulya, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari disebut bersama-sama Mulya dan Yonke Mariantoro selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta Ary Gunawan selaku Direktur PT Indofarma Global Media telah melawan hukum dengan melaksanakan kegiatan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung (avian influenza) sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun anggaran 2006 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes.

Mulya diarahkan oleh Siti agar PT Bhineka Usada Raya (BUR) dijadikan rekanan dalam pekerjaan pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung tahun 2006. Mulya juga diarahkan Siti untuk melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan flu burung tersebut.Kasus ini merupakan perkara keempat Mulya.

Sebelumnya, Mulya menjadi terpidana tiga kasus korupsi proyek pengadaan alkes di berbagai tempat.

Pada tahun 2006, ia divonis 2,5 tahun penjara atas korupsi pengadaan alkes. Ia juga telah dihukum atas perkara korupsi pengadaan alkes di RS Prof Dr Sulianti Saroso dan RS Haji Sahudin Aceh Tenggara TA 2005.

Kemudian, pada September 2013, Mulya divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kedokteran kesehatan dan KB Linear Accelerator (Linac) di RSUP H Adam Malik Medan dan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta TA 2007. Dalam kasus ini, Mulya diduga telah memperkaya diri sebesar Rp 178,050 juta dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 28,406 miliar.

Atas perbuatannya, ia diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com