Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"DPR, Polri, dan BIN Juga Punya Dokumen TPF Munir, Masa Hilang Semua"

Kompas.com - 13/10/2016, 18:59 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hilangnya dokumen hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib menimbulkan kecurigaan.

Namun, menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman, dokumen sepenting itu seharusnya tak hanya dimiliki oleh Istana, tetapi juga pihak terkait yang terlibat dalam penelusuran kasus Munir.

Benny mengatakan, DPR, Polri dan Badan Intelijen Negara pasti juga memiliki dokumen penting tersebut.

"Dicari aja. DPR punya, kan DPR juga bikin rekomendasi. Polri punya, BIN juga punya kok. Masak hilang semua," kata Benny, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Benny menilai, alasan hilangnya dokumen rekomendasi TPF Munir yang disampaikan pemerintah sangat tidak substantif.

Jika memang tak menyimpan atau hilang, Istana bisa menginstruksikan instansi terkait untuk menyerahkan salinannya.

"Persoalan sekarang tinggal diselesaikan. Ambil penyelesaiannya segera. Tugas pemerintah sekarang kan menjaga kesinambungan dari pemerintah sebelumnya, bukan malah menyalahkan pemerintah sebelumnya," lanjut politisi Partai Demokrat itu.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Sekretariat Negara tidak menyimpan dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) soal pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.

Hal itu ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay.

"Kemensetneg tidak pernah menerima laporan TPF Munir pada 2005," ujar Alex, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Buktinya, kata dia, Kemensetneg telah menyerahkan daftar surat-menyurat sepanjang tahun 2005 kepada majelis hakim pada sidang sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi Publik (KIP), beberapa hari lalu.

Tidak ada dokumen TPF Munir di antara daftar surat-menyurat itu.

Kompas TV 12 Tahun Berlalu, Dalang Pembunuhan Munir Belum Terungkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com