Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AM Fatwa Temui Irman Gusman Sampaikan Pemberhentian sebagai Ketua DPD

Kompas.com - 06/10/2016, 11:38 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Kehormatan DPD RI AM Fatwa menjenguk mantan Ketua DPD, Irman Gusman, Kamis (6/10/2016).

Kedatangan Fatwa tepat sehari setelah Irman Gusman diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI.

"Saya sebagai ketua BK DPD, dan ini ada teman-teman saya dari BK maksudnya mau berkunjung sebagai simpati persahabatan kepada Pak Irman," ujar Fatwa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis.

Menurut Fatwa, pimpinan DPD akan berkunjung ke Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan, untuk menemui Irman.

(baca: Sempat Alot, Rapat Paripurna DPD Akhirnya Sahkan Pencopotan Irman Gusman)

Pimpinan DPD akan menyampaikan perihal pemberhentian Irman dari jabatan Ketua DPD.

Irman Gusman telah diberhentikan sebagai Ketua DPD RI melalui sidang paripurna luar biasa DPD yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu sore.

Irman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK.

(baca: Pekan Depan, DPD Tentukan Pengganti Irman Gusman)

Selanjutnya, DPD akan menggelar rapat panitia musyawarah (Panmus) yang mengagendakan sidang paripurna pergantian Irman.

Sesuai ketentuan tata tertib DPD, sidang tersebut maksimal dilangsungkan tiga hari setelah pemberhentian.

Irman sebelumnya meminta kepada pimpinan dan anggota DPD RI menunda proses pergantian jabatan Ketua DPD ditunda.

(baca: Irman Gusman Minta Pergantian Jabatan Ketua DPD Tunggu Proses Hukum)

Menurut Irman, semua pihak mesti menunggu proses hukum yang sedang ia jalani. 

"Ya ini kan ada praperdilan. Kan ini baru praduga tak bersalah, hormati dong proses hukum," ujar Irman seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Irman mengkhawatirkan, pergantian jabatan Ketua DPD sebelum ada putusan pengadilan yang sah, dapat menimbulkan persoalan hukum.

 

"Kalau benar (di praperadilan), itu kan menimbulkan komplikasi hukum," kata Irman.

Irman sudah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana gugatannya itu digelar pada 18 Oktober nanti.

Kompas TV Irman Gusman Kembali Jalani Pemeriksaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com