Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Alot, Rapat Paripurna DPD Akhirnya Sahkan Pencopotan Irman Gusman

Kompas.com - 05/10/2016, 17:53 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengesahkan pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI. Keputusan tersebut diambil dalam sidang paripurna luar biasa DPR RI, Rabu (5/10/2016) sore.

Pemberhengtian ini merupakan tindak lanjut ditetapkannya Irman sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Persidangan berlangsung alot dengan perdebatan yang cenderung berputar-putar. Sejumlah anggota DPD masih menginginkan agar pemberhentian Irman ditunda hingga proses praperadilan selesai.

"Proses praperadilan Irman sedang berjalan. Kalau putusan praperadilan memenangkan Pak Irman dengan dinyatakan tidak lagi sebagai tersangka. Bagaimana sikap lembaga kita?" ujar Anggota DPD dari Sulawesi Utara, Marhani Pua.

 

(Baca: Sidang Perdana Praperadilan Irman Gusman Dijadwalkan 18 Oktober)

Sementara itu, Anggota DPD RI dari Bali, Gede Pasek Suardika menegaskan, dalam konteks ini DPD berpijak pada aturan sendiri. Tata tertib DPD yang mengharuskan pemberhentian seorang anggota apabila menjadi tersangka tak bisa dicampurkan dengan proses di luar. 

"Untuk kewibawaan aturan kita sendiri, maka harus kita taati," ujar Pasek.

Ketua Badan Kehormatan (BK) Andi Mappetahang Fatwa pun angkat bicara. Menurut dia, BK sehari setelah penetapan tersangka Irman oleh KPK, segera mengambil langkah untuk menjaga marwah lembaga.

Ia pun meminta agar para anggota DPD memahami, jika BK saat itu terlambat mengambil langkah atau sikap, maka marwah DPD akan semakin buruk. Keputusan pun tak perlu menunggu sampai proses hukum selesaI karena bisa memakan waktu sangat lama.

"Peradilan pidana dan sidang kode etik itu terpisah. Persidangan untuk perkara pidana bisa makan waktu setahun," kata Fatwa.

(Baca: Irman Gusman Akui Sebut Nama Pengusaha Saat Menghubungi Dirut Bulog)

Meski interupsi masih terus dilayangkan dan melebar ke masalah lain, akhirnya Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad selaku pimpimpinan sidang meminta agar keputusan pengesahan pemberhentian Irman segera diambil jika memang sudah satu suara.

"Kita sudah setuju pak Irman diberhentikan," kata Farouk disusul ketuk palu.

Irman pun sudah resmi diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua DPD dengan keputusan itu. Mekanisme berikutnya, DPD akan menggelar rapat panitia musyawarah (Panmus) maksimal tiga hari dari waktu pemberhentian. Rapat tersebut akan mengagendakan sidang paripurna pemilihan pengganti Irman akan dilakukan.

Kompas TV Irman Gusman Bantah Terima Uang Gula Impor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com