JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengesahkan pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI. Keputusan tersebut diambil dalam sidang paripurna luar biasa DPR RI, Rabu (5/10/2016) sore.
Pemberhengtian ini merupakan tindak lanjut ditetapkannya Irman sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Persidangan berlangsung alot dengan perdebatan yang cenderung berputar-putar. Sejumlah anggota DPD masih menginginkan agar pemberhentian Irman ditunda hingga proses praperadilan selesai.
"Proses praperadilan Irman sedang berjalan. Kalau putusan praperadilan memenangkan Pak Irman dengan dinyatakan tidak lagi sebagai tersangka. Bagaimana sikap lembaga kita?" ujar Anggota DPD dari Sulawesi Utara, Marhani Pua.
(Baca: Sidang Perdana Praperadilan Irman Gusman Dijadwalkan 18 Oktober)
Sementara itu, Anggota DPD RI dari Bali, Gede Pasek Suardika menegaskan, dalam konteks ini DPD berpijak pada aturan sendiri. Tata tertib DPD yang mengharuskan pemberhentian seorang anggota apabila menjadi tersangka tak bisa dicampurkan dengan proses di luar.
"Untuk kewibawaan aturan kita sendiri, maka harus kita taati," ujar Pasek.
Ketua Badan Kehormatan (BK) Andi Mappetahang Fatwa pun angkat bicara. Menurut dia, BK sehari setelah penetapan tersangka Irman oleh KPK, segera mengambil langkah untuk menjaga marwah lembaga.
Ia pun meminta agar para anggota DPD memahami, jika BK saat itu terlambat mengambil langkah atau sikap, maka marwah DPD akan semakin buruk. Keputusan pun tak perlu menunggu sampai proses hukum selesaI karena bisa memakan waktu sangat lama.
"Peradilan pidana dan sidang kode etik itu terpisah. Persidangan untuk perkara pidana bisa makan waktu setahun," kata Fatwa.
(Baca: Irman Gusman Akui Sebut Nama Pengusaha Saat Menghubungi Dirut Bulog)
Meski interupsi masih terus dilayangkan dan melebar ke masalah lain, akhirnya Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad selaku pimpimpinan sidang meminta agar keputusan pengesahan pemberhentian Irman segera diambil jika memang sudah satu suara.
"Kita sudah setuju pak Irman diberhentikan," kata Farouk disusul ketuk palu.
Irman pun sudah resmi diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua DPD dengan keputusan itu. Mekanisme berikutnya, DPD akan menggelar rapat panitia musyawarah (Panmus) maksimal tiga hari dari waktu pemberhentian. Rapat tersebut akan mengagendakan sidang paripurna pemilihan pengganti Irman akan dilakukan.