JAKARTA, KOMPAS.com - Irman Gusman telah sah diberhentikan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui sidang paripurna luar biasa DPD yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10/2016) sore.
Irman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selanjutnya, DPD akan menggelar rapat panitia musyawarah (Panmus) yang mengagendakan sidang paripurna pergantian Irman.
Sesuai ketentuan tata tertib DPD, sidang tersebut maksimal dilangsungkan tiga hari setelah pemberhentian.
"Senin atau Selasa. Yang jelas pekan depan. Tidak lebih dari itu," kata Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad, Rabu.
Karena Irman berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat atau wilayah pemilihan barat, pengganti Irman juga dipilih dari anggota yang berasal dari wilayah pemilihan Barat.
"Indonesia barat yang mau maju sebagai calon pengganti Irman silakan mendaftarkan diri," kata Farouk.
Adapun mekanisme pemilihan pimpinan DPD tercantum dalam tatib DPD Pasal 46 hingga 51. Anggota DPD yang berminat mencalonkan diri sebagai pimpinan mendaftarkan diri terlebih dahulu.
(Baca: Sempat Alot, Rapat Paripurna DPD Akhirnya Sahkan Pencopotan Irman Gusman)
Nama-nama calon tersebut nantinya akan diumumkan oleh pimpinan sidang pada sidang paripurna untuk menandatangani pakta integritas.
Setelah memperkenalkan diri, setiap anggota DPD memilih satu calon pimpinan DPD. Suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pimpinan terpilih.
Pemilihan kembali dilakukan untuk menentukan satu dari tiga pimpinan DPD yang ada yang berhak menjadi Ketua DPD.
Adapun jumlah anggota yang berasal dari wilayah pemilihan barat saat ini berjumlah 39 orang.