JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, meminta kepada pimpinan dan anggota DPD RI menunda proses pergantian jabatan Ketua DPD ditunda.
Menurut Irman, semua pihak mesti menunggu proses hukum yang sedang ia jalani.
"Ya ini kan ada praperdilan. Kan ini baru praduga tak bersalah, hormati dong proses hukum," ujar Irman seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Irman Gusman telah sah diberhentikan sebagai Ketua DPD RI melalui sidang paripurna luar biasa DPD yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu sore.
(Baca: Pekan Depan, DPD Tentukan Pengganti Irman Gusman)
Irman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK.
Selanjutnya, DPD akan menggelar rapat panitia musyawarah (Panmus) yang mengagendakan sidang paripurna pergantian Irman.
Sesuai ketentuan tata tertib DPD, sidang tersebut maksimal dilangsungkan tiga hari setelah pemberhentian.
Irman mengkhawatirkan, pergantian jabatan Ketua DPD sebelum ada putusan pengadilan yang sah, dapat menimbulkan persoalan hukum.
"Kalau benar (di praperadilan), itu kan menimbulkan komplikasi hukum," kata Irman.
Irman sudah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana gugatannya itu digelar pada 18 Oktober nanti. (Baca: Sidang Perdana Praperadilan Irman Gusman Dijadwalkan 18 Oktober)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.