Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Baik Dipulihkan MKD, Setya Novanto Disebut Belum Mau Kembali Jadi Ketua DPR

Kompas.com - 30/09/2016, 17:47 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir mengklaim, banyak anggota fraksi sempat menyuarakan agar tak hanya nama baik Setya Novanto yang dipulihkan, namun juga jabatan sebagai Ketua DPR.

Hal tersebut menyusul keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) proses sidang "Papa Minta Saham" beberapa waktu lalu. MKD juga memulihkan nama baik Novanto. 

"Bukan sejumlah, banyak kalau yang mau. Tapi kan ini masalah pertimbangan politik. Jangan-jangan semua anggota DPR sudah dorong dia," kata Kahar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Rotasi anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dianggapnya sebagai hal wajar dan tidak sulit. Meski begitu, Kahar menuturkan, hingga saat ini belum ada permintaan dari Novanto.

"Sampai hari ini dia belum menyatakan kepada saya. Kalau dia bilang begitu ya saya buat surat dong," ujarnya.

(Baca: Jika Setya Novanto Ingin Kembali Jabat Ketua DPR, F-Golkar Bakal Tindak Lanjuti)

Kahar menegaskan, putusan MKD tentang pemulihan nama baik Novanto tak berkaitan dengan pergantian AKD. Pergantian AKD, kata dia, merupakan putusan internal fraksi.

"Enggak ada hubungannya. Kalau dia mau jadi, begitu dia jadi ketua umun kan dia bisa jadi ketua DPR," tutur Ketua Badan Anggaran DPR RI itu.

Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar menginginkan nama Novanto sebagai mantan Ketua DPR direhabilitasi.

Sebab, setelah menjatuhan putusan, beberapa anggota Fraksi Partai Golkar menilai Novanto dirugikan oleh tuduhan pemufakatan jahat lewat rekaman yang diambil Maroef Sjamsoeddin, yang saat itu menjabat Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.

Sehingga bukti pengaduan dalam persidangan MKD tersebut dinyatakan tidak valid untuk dijadikan barang bukti.

Kompas TV Ahok Yakin 3 Parpol Pendukung Tetap Konsisten
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com