JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Agus Andrianto mengatakan, pihaknya telah menahan lima tersangka kasus penipuan calon jemaah haji.
Kelimanya kini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
"Bervariasi (waktunya) tidak dalam waktu bersamaan. Artinya sudah lima ditahan," ujar Agus saat dihubungi, Senin (26/9/2016).
Sementara empat lainnya belum bisa ditahan karena sebagian tidak berada di Indonesia. Salah satunya yaitu HR, warga negara Filipina yang kini beperkara di negaranya dalam kasus pemalsuan paspor.
"Sementara satu (tersangka) lagi masih kami kejar," kata Agus.
Terakhir, penyidik menetapkan perempuan berinisial R sebagai tersangka dugaan penipuan calon jemaah haji yang diberangkatkan lewat Filipina.
R merupakan istri dari AS yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. AS adalah pemilik PT Ramana Tour, salah satu agen pemberangkatan haji yang tak memiliki izin.
Sementara itu, enam tersangka lainnya yaitu BDMW, MNA, MT, F, AH, dan ZAP.
Mereka merupakan pemilik dari sejumlah agen perjalanan haji yang memberangkatkan calon jemaah haji ke Arab Saudi melalui Filipina.
Para pelaku menjanjikan beribadah haji yang lebih cepat dengan menggunakan kuota di Filipina merupakan cara yang cepat, aman, dan legal.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 temtang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.