JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Yudanus Dekiwanto mengatakan, tak ada pelanggaran imigrasi di Indonesia yang dilakukan 177 calon jemaah haji yang berangkat lewat Filipina.
Semua persyaratan administrasi untuk membuat paspor pun sudah terpenuhi. Hanya saja, kata Deki, mereka tak jujur dengan tujuan mereka berangkat ke Filipina.
"Mereka datang ke kantor imigrasi, administrasi lengkap, wawancara, foto. Tapi memang agak sulit kalau tidak jujur. Dia mau ke mana malah mengaku ke mana," ujar Deki dalam acara Dialog Polri di Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Menurut Deki, korban diarahkan oleh agensi perjalanan yang memberangkatkan haji dengan cara ilegal itu untuk proses wawancara. Para pemilik agensi perjalanan meyakinkan para korban bahwa naik haji lewat Filipina legal dan aman.
Upaya untuk meyakinkan ini tak hanya terhadap 177 calon jemaah haji yang tertahan di Filipina, tapi juga kepada sekitar 700 jemaah haji yang lolos berangkat lewat Filipina.
"Itu sudah diatur. Mungkin travel-nya bilang, jangan ngomong (kalau mau naik haji). Kalau ngomong nanti enggak berangkat," kata Deki.
(Baca juga: Polisi Selidiki Lolosnya 700 WNI yang Naik Haji Pakai Paspor Filipina)
Waktu berangkat ke Filipina, mereka menggunakan dokumen yang sah dan lolos pemeriksaan imigrasi. Namun, mereka tersandung masalah ketika berada di Filipina.
Mereka menggunakan paspor palsu yang telah disediakan oknum agensi perjalanan ilegal agar bisa berangkat ke Arab Saudi dari Filipina.
"Ketahuannya kan karena ada yang di-interview tapi tidak bisa bahasa Tagalog. Bahasa Inggris pun tidak bisa. Akhirnya ketahuan ada 177 orang itu," kata Deki.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 177 calon jemaah haji di Filipina, sebanyak 168 jemaah haji sudah dipulangkan ke Indonesia.
Sementara sembilan orang lainnya masih berada di Filipina untuk menjadi saksi dalam proses hukum di Filipina terkait pemalsuan paspor.
(Baca juga: Menag: Tahun Depan Kuota Haji Kemungkinan Kembali Normal)