JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak memproses hukum penyelenggara negara yang menerima suap, berapa pun nilainya.
Hal tersebut berbeda dengan syarat kerugian negara yang diatur dalam undang-undang minimal Rp 1 miliar.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat menanggapi banyaknya komentar terkait nilai suap Rp 100 juta yang melibatkan Ketua DPD RI Irman Gusman.
(Baca: Nilai Suap Kasus Irman Gusman Rp 100 Juta Dipermasalahkan, Ini Komentar KPK)
"Untuk suap tidak perlu minimal Rp 1 miliar, berapa pun jumlahnya itu penyuapan," ujar Priharsa di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, memang disebutkan bahwa penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK terkait kerugian negara di atas Rp 1 miliar.
Tak hanya Irman Gusman, beberapa kasus suap penyelenggara negara yang ditangani KPK, nilai suapnya tidak lebih dari Rp 1 miliar.
Sebagai contoh, kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Edy ditangkap dalam operasi tangkap tangan saat menerima pemberian uang senilai Rp 50 juta dari pihak swasta.
(Baca: Pengacara Anggap Uang Rp 100 Juta Bukan "Kelas" Irman Gusman)
Selain itu, kasus suap yang melibatkan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.
Andri ditangkap saat menerima uang Rp 400 juta dari pihak yang sedang berperkara di Mahkamah Agung.